Inspektorat Pembantu

Kategori: Selayang Pandang
Ditayangkan: Sabtu, 26 Mei 2018 11:48
Ditulis oleh Super Admin
Dilihat: 1321

Inspektorat Pembantu pada Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang terdiri dari:

Inspektorat Pembantu I :

merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.

Inspektorat Pembantu I mencakup :

  1. Kecamatan Karang Baru;
  2. Kecamatan Sekerak;
  3. Kecamatan Bandar Pusaka;
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Dinas Syariat Islam;
  6. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga;
  7. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
  8. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  9. Dinas Pertanahan Kabupaten;
  10. Dinas Pendidikan Dayah;
  11. Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama;
  12. Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
  13. Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten.

 

Inspektorat Pembantu II :

merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.

Inspektorat Pembantu II mencakup :

  1. Kecamatan Kejuruan Muda;
  2. Kecamatan Tamiang Hulu;
  3. Kecamatan Tenggulun;
  4. Dinas Kesehatan;
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Dinas Sosial;
  7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  8. Rumah Sakit Umum Daerah;
  9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
  10. Sekretariat Baitul Mal Kabupaten;
  11. Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten;
  12. Bagian Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
  13. Bagian Administrasi Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten.

 

Inspektorat Pembantu III :

merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.

Inspektorat Pembantu III mencakup :

  1. Kecamatan Rantau;
  2. Kecamatan Seruway;
  3. Kecamatan Kota Kualasimpang;
  4. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  5. Dinas Perhubungan;
  6. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian;
  7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  8. Dinas Lingkungan Hidup;
  9. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah;
  10. Sekretariat Majelis Adat Aceh;
  11. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten;
  12. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
  13. Bagian Perpustakaan dan Arsip Sekretariat Daerah Kabupaten.

 

Inspektorat Pembantu IV :

merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.

Inspektorat Pembantu IV mencakup :

  1. Kecamatan Manyak Payed;
  2. Kecamatan Bendahara;
  3. Kecamatan Banda Mulia;
  4. Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan;
  5. Sekretariat DPRK;
  6. Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan;
  7. Dinas Koperasi , Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian;
  8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  9. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  10. Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah;
  11. Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten;
  12. Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
  13. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.