Sekilas Inspektorat

Kategori: Selayang Pandang
Ditayangkan: Sabtu, 26 Mei 2018 11:44
Ditulis oleh Super Admin
Dilihat: 2100

Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dibentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan  dan  Susunan  Perangkat  Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah serta pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan Kampung.

 

Dalam melaksanakan tugas Inspektorat mempunyai fungsi:

a. perumusan   kebijakan  teknis   bidang   pengawasan  dan fasilitasi pengawasan;

b. pelaksanaan  pengawasan  internal  terhadap  kinerja  dan keuangan  melalui   audit,   reviu,   evaluasi,  pemantauan, dan  kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan   pengawasan   untuk    tujuan    tertentu   atas penugasan  dari  Bupati;

d. penyusunan laporan hasil  pengawasan;

e. pelaksanaan administrasi inspektorat;

f. pembinaan dan pengawasan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan  yang  menjadi kewenangan daerah;

g. pelaksanaan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma,  standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam tahap perencanaan, penganggaran, perorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban  atas pelaksanaan urusan  pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;

h. pengawasan dan pelaksanaan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan  belanja  daerah;

i. pengawasan dan pelaksanaan tugas pembantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

j. pelaksanaan fungsi kedinasan Iainnya yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Sesuai Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2018, susunan organisasi Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, terdiri dari:

1. Inspektur;

2. Sekretariat;

3. Inspektorat Pembantu; dan

4. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Inspektorat Kabupaten dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekda.

 

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur, terdiri dari:

1. Subbagian Perencanaan;

2. Subbagian Analisis dan Evaluasi; dan

3. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan.

Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Inspektorat Pembantu dipimpin oleh seorang Inspektur Pembantu yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur sesuai dengan bidang tugasnya, terdiri dari:

1. Inspektur Pembantu I;

2. Inspektur Pembantu II;

3. Inspektur Pembantu III; dan

4. Inspektur Pembantu IV;

 

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional Auditor;

2. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah; dan

3. Jabatan fungsional lainnya sesuai bidang keahlian.