Pejabat Masa ke Masa
- Detail
- Kategori: Selayang Pandang
- Ditayangkan: Sabtu, 26 Mei 2018 11:48
- Ditulis oleh Super Admin
- Dilihat: 637
Pimpinan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dari Masa ke Masa:
No. | Foto | Nama Pejabat | Periode |
1. | ![]() |
Drs. Ansharuddin | 2002 - 2008 |
2. |
|
Drs. Suaib Arraby. US, MAP | 2008 - 2009 |
3. | ![]() |
H. Syaiful Bahri, SH | 2009 - 2010 |
4. |
|
Amiruddin. AR, SE | 2010 - 2012 |
5. | ![]() |
Muhammad Alijon, SE | 2012 - 2014 |
6. |
|
Drs. Suibun Anwar | 2014 - 2016 |
Padilluk Tahir, SE (Pelaksana Tugas) |
2016 - 2018 | ||
Drs. Asra (Pelaksana Tugas) |
2018 - 2019 | ||
7. | ![]() |
Drs. Asra |
2019 - sekarang |
Inspektorat Pembantu
- Detail
- Kategori: Selayang Pandang
- Ditayangkan: Sabtu, 26 Mei 2018 11:48
- Ditulis oleh Super Admin
- Dilihat: 594
Inspektorat Pembantu pada Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang terdiri dari:
Inspektorat Pembantu I :
merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.
Inspektorat Pembantu I mencakup :
- Kecamatan Karang Baru;
- Kecamatan Sekerak;
- Kecamatan Bandar Pusaka;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Dinas Syariat Islam;
- Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga;
- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Dinas Pertanahan Kabupaten;
- Dinas Pendidikan Dayah;
- Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama;
- Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
- Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten.
Inspektorat Pembantu II :
merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.
Inspektorat Pembantu II mencakup :
- Kecamatan Kejuruan Muda;
- Kecamatan Tamiang Hulu;
- Kecamatan Tenggulun;
- Dinas Kesehatan;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Dinas Sosial;
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Rumah Sakit Umum Daerah;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
- Sekretariat Baitul Mal Kabupaten;
- Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten;
- Bagian Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
- Bagian Administrasi Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten.
Inspektorat Pembantu III :
merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.
Inspektorat Pembantu III mencakup :
- Kecamatan Rantau;
- Kecamatan Seruway;
- Kecamatan Kota Kualasimpang;
- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Dinas Perhubungan;
- Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian;
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Dinas Lingkungan Hidup;
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah;
- Sekretariat Majelis Adat Aceh;
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten;
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
- Bagian Perpustakaan dan Arsip Sekretariat Daerah Kabupaten.
Inspektorat Pembantu IV :
merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.
Inspektorat Pembantu IV mencakup :
- Kecamatan Manyak Payed;
- Kecamatan Bendahara;
- Kecamatan Banda Mulia;
- Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan;
- Sekretariat DPRK;
- Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan;
- Dinas Koperasi , Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian;
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah;
- Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten;
- Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sekilas Inspektorat
- Detail
- Kategori: Selayang Pandang
- Ditayangkan: Sabtu, 26 Mei 2018 11:44
- Ditulis oleh Super Admin
- Dilihat: 908
Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dibentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah serta pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan Kampung.
Dalam melaksanakan tugas Inspektorat mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi inspektorat;
f. pembinaan dan pengawasan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
g. pelaksanaan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam tahap perencanaan, penganggaran, perorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
h. pengawasan dan pelaksanaan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
i. pengawasan dan pelaksanaan tugas pembantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
j. pelaksanaan fungsi kedinasan Iainnya yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sesuai Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2018, susunan organisasi Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, terdiri dari:
1. Inspektur;
2. Sekretariat;
3. Inspektorat Pembantu; dan
4. Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat Kabupaten dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekda.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur, terdiri dari:
1. Subbagian Perencanaan;
2. Subbagian Analisis dan Evaluasi; dan
3. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan.
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Inspektorat Pembantu dipimpin oleh seorang Inspektur Pembantu yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur sesuai dengan bidang tugasnya, terdiri dari:
1. Inspektur Pembantu I;
2. Inspektur Pembantu II;
3. Inspektur Pembantu III; dan
4. Inspektur Pembantu IV;
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional Auditor;
2. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah; dan
3. Jabatan fungsional lainnya sesuai bidang keahlian.
Struktur Organisasi
- Detail
- Kategori: Selayang Pandang
- Ditayangkan: Sabtu, 26 Mei 2018 11:47
- Ditulis oleh Super Admin
- Dilihat: 960
*) Keadaan Per Bulan Oktober 2019
Profil Pimpinan
- Detail
- Kategori: Selayang Pandang
- Ditayangkan: Sabtu, 26 Mei 2018 11:40
- Ditulis oleh Super Admin
- Dilihat: 573