PNS Inspektorat Aceh Tamiang Raih Peringkat Terbaik Uji Kompetensi P2UPD

Karang Baru – Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti pembekalan dan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tanggal 2 hingga 5 Oktober 2018 di Banda Aceh. Ketiga PNS tersebut yakni Sri Morina, Wan Achmad Adriansyah, dan Alpian dinyatakan lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional P2UPD.

Dari jumlah keseluruhan 140 orang peserta pembekalan dan uji kompetensi yang berasal dari seluruh kabupaten/kota se-Aceh, hanya 39 orang peserta yang dinyatakan lulus. Sri Morina dan Wan Achmad Adriansyah berhasil memperoleh peringkat terbaik. Sri Morina meraih peringkat pertama dengan nilai 86,60. Sedangkan Wan Achmad Adriansyah memperoleh nilai 85 dan menempati peringkat kedua.

Wan Achmad Adriansyah berharap dengan adanya JFP2UPD akan membawa efek positif bagi pelaksanaan pengawasan internal urusan pemerintahan di Kabupaten Aceh Tamiang.

”Kedepan kita harapkan adanya pembenahan terhadap penyelenggaraan pengawasan internal Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang di dalam berbagai aspek urusan pemerintahan,” demikian harap Wan Achmad Adriansyah.

Pembekalan dan Ujian Kompetensi Jabatan Fungsional P2UPD dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Tahun 2017 – 2018.

Jabatan Fungsional P2UPD merupakan jabatan fungsional dibawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk mengawal 32 (tiga puluh dua) urusan pemerintahan yang didesentralisasikan kepada daerah. Jabatan Fungsional Pengawas Pengelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (JFP2UPD) merupakan jabatan fungsional yang berfungsi sebagai pengawas pemerintahan di daerah agar berjalan efisien dan efektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan yang dilakukan berupa pengawasan administrasi umum dan pengawasan urusan pemerintahan.

Pengawasan administrasi umum meliputi pengawasan terhadap kebijakan daerah, pengawasan kelembagaan, pengawasan pegawai daerah, kebijakan keuangan daerah dan pengawasan barang daerah.  Sementara pengawasan urusan pemerintahan meliputi pengawasan urusan wajib dan pengawasan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2010 tentang Standard dan Kompetensi Pengawas Penyelenggaraan  Urusan Pemerintahan di Daerah.

Sama halnya dengan posisi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) yang memiki fungsi pengawasan internal di Pemerintahan Daerah, JFP2UPD merupakan pengawasan internal non keuangan. Dalam pelaksanaan pengawasan JFA bersinergi bersama JFP2UPD untuk mewujudkan tercapainya penyelenggaraan Pemerintah di daerah. (Adri/Rul)

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/