Inspektorat Pembantu

Inspektorat Pembantu pada Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang terdiri dari:

Inspektorat Pembantu I :

merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.

Inspektorat Pembantu I mencakup :

  1. Kecamatan Karang Baru;
  2. Kecamatan Sekerak;
  3. Kecamatan Bandar Pusaka;
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Dinas Syariat Islam;
  6. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga;
  7. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
  8. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  9. Dinas Pertanahan Kabupaten;
  10. Dinas Pendidikan Dayah;
  11. Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama;
  12. Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
  13. Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten.

 

Inspektorat Pembantu II :

merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.

Inspektorat Pembantu II mencakup :

  1. Kecamatan Kejuruan Muda;
  2. Kecamatan Tamiang Hulu;
  3. Kecamatan Tenggulun;
  4. Dinas Kesehatan;
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Dinas Sosial;
  7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  8. Rumah Sakit Umum Daerah;
  9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
  10. Sekretariat Baitul Mal Kabupaten;
  11. Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten;
  12. Bagian Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
  13. Bagian Administrasi Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten.

 

Inspektorat Pembantu III :

merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.

Inspektorat Pembantu III mencakup :

  1. Kecamatan Rantau;
  2. Kecamatan Seruway;
  3. Kecamatan Kota Kualasimpang;
  4. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  5. Dinas Perhubungan;
  6. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian;
  7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  8. Dinas Lingkungan Hidup;
  9. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah;
  10. Sekretariat Majelis Adat Aceh;
  11. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten;
  12. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
  13. Bagian Perpustakaan dan Arsip Sekretariat Daerah Kabupaten.

 

Inspektorat Pembantu IV :

merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.

Inspektorat Pembantu IV mencakup :

  1. Kecamatan Manyak Payed;
  2. Kecamatan Bendahara;
  3. Kecamatan Banda Mulia;
  4. Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan;
  5. Sekretariat DPRK;
  6. Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan;
  7. Dinas Koperasi , Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian;
  8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  9. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  10. Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah;
  11. Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten;
  12. Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
  13. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Inspektorat Pembantu Khusus:

merupakan unsur pembantu Inspektur mempunyai tugas melaksanakan teknis pengawasan dan pemeriksaan terhadap kasus serta pengaduan yang bersifat khusus dan strategis atas penyelenggaraan pemerintahan.

Inspektorat Pembantu Khusus mencakup Kabupaten Aceh Tamiang

 

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/