Inspektorat Pembantu
- Detail
- Kategori: Selayang Pandang
- Ditayangkan: Sabtu, 26 Mei 2018 11:48
- Ditulis oleh Super Admin
- Dilihat: 1914
Inspektorat Pembantu pada Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang terdiri dari:
Inspektorat Pembantu I :
merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.
Inspektorat Pembantu I mencakup :
- Kecamatan Karang Baru;
- Kecamatan Sekerak;
- Kecamatan Bandar Pusaka;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Dinas Syariat Islam;
- Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga;
- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Dinas Pertanahan Kabupaten;
- Dinas Pendidikan Dayah;
- Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama;
- Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
- Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten.
Inspektorat Pembantu II :
merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.
Inspektorat Pembantu II mencakup :
- Kecamatan Kejuruan Muda;
- Kecamatan Tamiang Hulu;
- Kecamatan Tenggulun;
- Dinas Kesehatan;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Dinas Sosial;
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Rumah Sakit Umum Daerah;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
- Sekretariat Baitul Mal Kabupaten;
- Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten;
- Bagian Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
- Bagian Administrasi Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten.
Inspektorat Pembantu III :
merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.
Inspektorat Pembantu III mencakup :
- Kecamatan Rantau;
- Kecamatan Seruway;
- Kecamatan Kota Kualasimpang;
- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Dinas Perhubungan;
- Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian;
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Dinas Lingkungan Hidup;
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah;
- Sekretariat Majelis Adat Aceh;
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten;
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
- Bagian Perpustakaan dan Arsip Sekretariat Daerah Kabupaten.
Inspektorat Pembantu IV :
merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.
Inspektorat Pembantu IV mencakup :
- Kecamatan Manyak Payed;
- Kecamatan Bendahara;
- Kecamatan Banda Mulia;
- Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan;
- Sekretariat DPRK;
- Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan;
- Dinas Koperasi , Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian;
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah;
- Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten;
- Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Inspektorat Pembantu Khusus:
merupakan unsur pembantu Inspektur mempunyai tugas melaksanakan teknis pengawasan dan pemeriksaan terhadap kasus serta pengaduan yang bersifat khusus dan strategis atas penyelenggaraan pemerintahan.
Inspektorat Pembantu Khusus mencakup Kabupaten Aceh Tamiang