Sekilas Inspektorat
- Detail
- Kategori: Selayang Pandang
- Ditayangkan: Sabtu, 26 Mei 2018 11:44
- Ditulis oleh Super Admin
- Dilihat: 2314
Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dibentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah serta pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan Kampung.
Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitas pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
f. pengawasan pelaksanaan program reformasi dan birokrasi;
g. pelaksanaan administrasi Inspektorat;
h. pembinaan dan pengawasan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
i. pelaksanaan fungsi kedinasan Iainnya yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sesuai Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, terdiri dari:
a. Inspektur;
b. Sekretariat;
c. Inspektorat Pembantu; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional;
Inspektorat Kabupaten dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekda.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur, terdiri dari:
a. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
b. Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda; dan
3. Jabatan Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda.
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Inspektorat Pembantu dipimpin oleh seorang Inspektur Pembantu yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur sesuai dengan bidang tugasnya, terdiri dari:
1. Inspektorat Pembantu I;
2. Inspektorat Pembantu II;
3. Inspektorat Pembantu III;
4. Inspektorat Pembantu IV; dan
5. Inspektorat Pembantu Khusus
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional Auditor;
2. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah; dan
3. Jabatan fungsional lainnya sesuai bidang keahlian.
Inspektur mempunyai tugas memimpin Inspektorat Kabupaten dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah serta pembinaan atas penyelenggaraan dan pelaksanaan urusan Pemerintahan Kampung.
Untuk melaksanakan tugasnya, Inspektur menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitas pengawasan;
b. pengendalian pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pengendalian pelakasanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakit pemerintah pusat.
d. pengoordinasian penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pengendalian pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
f. pengendalian pengawasan pelaksanaan program reformasi dan birokrasi;
g. pengendalian pelaksanaan administrasi Inspektorat;
h. pengoordinasian pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi;
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administratif ke dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat.
Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama;
b. pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga; dan
e. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Inspektur.
Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
b. pelaksanaan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat;
c. pelaksanaan urusan perlengkapan;
d. pelaksanaan urusan rumah tangga;
e. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
f. pelaksanaan perbendaharaan.
Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/ program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, kerja sama pengawasan dan dokumentasi.
Untuk melaksanakan tugasnya, Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyiapan rencana program dan anggaran;
b. pelaksana penyiapan rencana program kerja pengawasan;
c. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum; dan
d. pelaksanaan kerjasama pengawasan dengan APIP lainnya dan Aparat Penegak Hukum.
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda mempunyai tugas menyiapkan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran tindak lanjut hasil.
Untuk melaksanakan tugasnya, Jabatan Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda menyelenggarakan fungsi :
a. Pengkoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran inspektorat;
b. pengkoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan;
c. koordinasi dan kerjasama pengawasan dengan APIP lainnya dan Aparat Penegak Huukm;
d. penginventarisasian hasil pengawasan;
e. koordinsi evaluasi laporan hasil pengawasan;
f. penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
g. pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut pengawasan;
h. pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat.
Inspektorat Pembantu I sampai dengan Inspektorat Pembantu IV mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada Perangkat Daerah dan Pemerintahan Kampung.
Untuk melaksanakan tugasnya, Inspektorat Pembantu I sampai dengan Inspektorat Pembantu IV menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah dan Pemerintahan Kampung;
b. penyusunan perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan Pemerintahan Kampung;
c. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah;
d. pelaksanaan pengawasan keuangan dan kinerja Perangkat Daerah dan Pemerintahan Kampung;
e. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
g. kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internel Pemerintah lainnya;
h. pemantauan dan pelaksanaan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan pengawasan;
i. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur;
j. penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap pelenggaraan pengawasan;
k. pelaksanaan tugas pengawasan dan kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Inspektorat Pembantu Khusus merupakan unsur pembantu Inspektur mempunyai tugas melaksanakan teknis pengawasan dan pemeriksaan terhadap kasus serta pengaduan yang bersifat khusus dan strategis atas penyelenggaraan pemerintahan.
Inspektorat Pembantu Khusus mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan kebijakan umum dan teknis operasional serta penyusunan rencana kerja pemeriksaan investigasi, koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan program reformasi birokrasi;
b. pelaksanaan pemeriksaan terhadap kasus dan pengaduan yang bersifat khusus dan strategis atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c. pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat, lembaga/instansi dan audit investigasi;
d. pelaksanaan pengendalian gratifikasi dan koordinasi unit pengaduan pungutan liar;
e. pelaksanaan pengawasan program reformasi birokrasi;
f. pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi;
g. pelaksanaan sistem pengedalian internal pemerintah;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
i. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Inspektur.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas inspektorat sesuai bidang keahlian dan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.