Kunjungan Kerja Wakil Ketua I dan Komisi B DPRD Kabupaten Asahan

Karang Baru - Inspektorat

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi B Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (07/08/2024).
Kunjungan tersebut diterima oleh Inspektur Pembantu Wilayah I, Saudara Hendra Purnama PS. SE, MAP.  Adapun anggota dari komisi B DPRK Asahan adalah Saudara Andi Afran Sitorus, M. Hans, Irwansyah Siagian, Nurhayati, Suyono, Sukimin, Nur Anisah Pulungan, Tomi Faisal Pane, Abdul Razak dan H. Sapariman dan Wakil Ketua I DPRK Asahan Saudara Benteng Panjaitan dari Golkar. Tujuan umum dari kunjungan kerja  Komisi B DPRD Kabupaten Asahan tersebut dalam rangka Diskusi tentang Permasalahan Peraturan Pemerintah RI NO. 1 TAhun 2022 tentang perubahan atas PP No. 18 Tahun 2017 tentang Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DRPD.  

Wakil Ketua I menjelaskan “Pada Tahun 2024 terdapat beberapa Anggota DPRD Kabupaten Asahan yang habis masa kerjanya per tanggal 9 September 2024. Ini bagaimana ada pejabat yang telah bekerja namun tidak mendapatkan haknya. Ada simpang siur informasi yang berkembang di kabupaten kami sehingga sebelum kami membuat rapat sekiranya mencari informasi informasi agar jangan sampai terjadi kerugian Keuangan Negara.”

Pada kesempatan ini Inspektur Pembantu Wilayah I memberikan saran agar pembayaran dilakukan dengan cara proporsional yaitu berdasarkan hari kerja yang telah dilakukan oleh Anggota Dewan Kabupaten Asahan Dan kiranya bapak dan ibu juga  menyarankan kepada Dinas Keuangan Daerah, Inspektorat dan Kepala Sekretariat DPRD Asahan untuk rapat lebih lanjut terhadap mekanisme dan besaran yang akan dibayarkan untuk Anggota yang lama dan Anggota dewan yang baru.

 

Disela-sela kesempatan tersebut Anggota Komisi B juga melakukan sharing informasi dengan Inspektur Pembantu Khusus, Saudara M. Khaidir Helmi Azmi, SE, M.Si tentang bagaimana penanganan atas pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan Desa. Dalam saran dan masukan Irbansus menjelaskan, tidak semua pengaduan yang dilaporkan langsung dilakukan pemeriksaan oleh bidang Khusus, Kami menyarankan terlebih dahulu kepada para Irban yang menangani wilayah tersebut untuk dilakukan pembinaan dahulu, dan apabila dalam laporan pembinaan tidak ada perubahan baru bagian khusus melakukan pemeriksaan.

 

 

Implementasi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

Teknologi dan informasi terus berkembang dengan kecepatan yang sangat tinggi, pemanfaatan potensinya menciptakan peluang untuk pengelolaan dan pemanfaatan informasi yang terjangkau secara akurat dan cepat. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk mengintegrasikan serta memaksimalkan teknologi informasi serta komunikasi ke dalam manajemen serta sistem kegiatan pemerintahan melalui instruksi ini. Efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya eksploitasi teknologi serta informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan (e-government).

Perkembangan e-government tercermin dalam organisasi kerja dan sistem manajemen di sektor publik berbasis teknologi informasi. Eksploitasi teknologi informasi mencakup 2 (dua) aktivitas yang berlainan: 1) pengolahan informasi elektronik, pengurusan data, sistem manajemen, serta cara kegiatan; serta 2) aplikasi perkembangan teknologi informasi agar masyarakat di seluruh tanah air bisa mengakses layanan publik dengan mudah serta terjangkau. Salah satu transformasinya adalah penambahan tanda tangan elektronik pada dokumen resmi Pemerintah  Daerah.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008, yang dimaksud dengan proses kegiatan tanda tangan elektronik ialah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilampirkan, berhubungan, ataupun terkait dengan data elektronik yang lain yang digunakan untuk validasi ataupun autentikasi.

Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang  mulai berbenah dan mengaplikasikan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE).  Salah satunya mengaktifkan TTE yang telah dibuat oleh Kominfosan Kabupaten Aceh Tamiang 2021 dan mensosialisasikan ke seluruh Pegawai Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang. Penggunaan tanda tangan elektronik diharapkan dapat mengurangi adanya penyalahgunaan dan pemalsuan tanda tangan pejabat publik yang akan mengakibatkan kerugian Negara dan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik. (IRSUS)

Anugerahkan Tim dan Auditor/P2UPD Terbaik, Ini Pesan Inspektur

Aceh Tamiang - Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Asra menyerahkan penghargaan kepada Tim dan Auditor/Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) terbaik tahun 2019 di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (17/02/2020).

Penyerahan penghargaan yang dilaksanakan secara sederhana tersebut berlangsung usai apel pagi bertempat di depan lobi kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang. Hadir pada kesempatan tersebut para pejabat struktural, pejabat fungsional dan pelaksana serta PDPK di lingkungan Inspektorat.

Penyerahan penghargaan yang dilaksanakan secara sederhana tersebut berlangsung usai apel pagi bertempat di depan lobi kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang. Hadir pada kesempatan tersebut para pejabat struktural, pejabat fungsional dan pelaksana serta PDPK di lingkungan Inspektorat.

“Jangan memandang penghargaaan ini dari nilai bingkisan yang diberikan, tapi pandanglah niat baik dari penilaian ini yaitu untuk memotivasi peningkatan kualitas kinerja ke depan,” demikian pesan Asra.

Berdasarkan hasil penilaian yang dibacakan oleh Kasubbag Perencanaan Inspektorat, Poppy Halida, penghargaan tim terbaik diberikan kepada Tim Pemeriksa di bawah Inspektur Pembantu I, yakni tim pemeriksa Dinas Pertanahan yang terdiri dari Sri Morina selaku Pengendali Teknis, Dahniar selaku Ketua Tim, dan Nurmasyitah, Dessy Ferrawati serta Syahrial masing-masing selaku anggota tim.

Inspektur foto bersama penerima penghargaan Auditor/P2UPD Terbaik Tahun 2019 (Foto: Fani)

Inspektur foto bersama penerima penghargaan Auditor/P2UPD Terbaik Tahun 2019 (Foto: Fani)

Sementara penghargaan auditor/P2UPD peringkat terbaik kesatu diberikan kepada Sri Morina yang disusul oleh Erwin Setiawan sebagai peringkat terbaik kedua. Selanjutnya penghargaan juga diberikan kepada Muhammad Hakim dan Azhar masing-masing sebagai peringkat terbaik ketiga dan terbaik keempat.

Sekretaris Inspektorat beserta para Inspektur Pembantu memberikan ucapan selamat kepada penerima penghargaan tim terbaik (Foto: Fani)

Sekretaris Inspektorat beserta para Inspektur Pembantu memberikan ucapan selamat kepada penerima penghargaan tim terbaik (Foto: Fani)

Usai penyerahan penghargaan oleh Inspektur, dilanjutkan pemberian ucapan selamat dan foto bersama para penerima penghargaan dengan Sekretaris Inspektorat dan para Inspektur Pembantu.

Kewajiban Kampung Membayar Pajak

Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dalam Undang-Undang Perpajakan mengatur bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. Tak terkecuali dengan Desa, Dana desa adalah alokasi dana untuk membangun Kampung (Nama Lain Desa) dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD. Dana yang masuk ke Kampung yang bersumber dari APBN maupun APBD, dalam pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya. Oleh karena itu Datok Penghulu  beserta Perangkat Kampung, khususnya Kaur Keuangan. Kaur Keuangan Kampung harus mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa, misalkan kewajiban pengajuan NPWP, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPN, serta Bea Materai. Dengan berbekal pemahaman yang baik mengenai jenis transaksi dan pajak yang terutang, diharapkan praktek perpajakan di Kampung sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Dalam melakukan pembinaan/pengawasan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang selalu berusaha agar setiap kampung berkewajiban membayar pajak. Seperti pada tanggal 15 Juli 2024, Inspektorat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana beserta Camat Karang Baru melakukan asistensi terhadap salah satu kampung di wilayah Kecamatan Karang Baru yang bermasalah dengan perhitungan dan penyetoran pajak dana desanya. Dari Asistensi tersebut Kampung tersebut segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak terhadap pajak yang tertunggak, Bendahara komit dan konsisten dalam memungut dan menyetorkan pajak desanya. Akan dilakukan sosialisasi tentang pajak di desa. (IRSUS)

PNS Inspektorat Aceh Tamiang Raih Peringkat Terbaik Uji Kompetensi P2UPD

Karang Baru – Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti pembekalan dan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tanggal 2 hingga 5 Oktober 2018 di Banda Aceh. Ketiga PNS tersebut yakni Sri Morina, Wan Achmad Adriansyah, dan Alpian dinyatakan lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional P2UPD.

Dari jumlah keseluruhan 140 orang peserta pembekalan dan uji kompetensi yang berasal dari seluruh kabupaten/kota se-Aceh, hanya 39 orang peserta yang dinyatakan lulus. Sri Morina dan Wan Achmad Adriansyah berhasil memperoleh peringkat terbaik. Sri Morina meraih peringkat pertama dengan nilai 86,60. Sedangkan Wan Achmad Adriansyah memperoleh nilai 85 dan menempati peringkat kedua.

Wan Achmad Adriansyah berharap dengan adanya JFP2UPD akan membawa efek positif bagi pelaksanaan pengawasan internal urusan pemerintahan di Kabupaten Aceh Tamiang.

”Kedepan kita harapkan adanya pembenahan terhadap penyelenggaraan pengawasan internal Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang di dalam berbagai aspek urusan pemerintahan,” demikian harap Wan Achmad Adriansyah.

Pembekalan dan Ujian Kompetensi Jabatan Fungsional P2UPD dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Tahun 2017 – 2018.

Jabatan Fungsional P2UPD merupakan jabatan fungsional dibawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk mengawal 32 (tiga puluh dua) urusan pemerintahan yang didesentralisasikan kepada daerah. Jabatan Fungsional Pengawas Pengelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (JFP2UPD) merupakan jabatan fungsional yang berfungsi sebagai pengawas pemerintahan di daerah agar berjalan efisien dan efektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan yang dilakukan berupa pengawasan administrasi umum dan pengawasan urusan pemerintahan.

Pengawasan administrasi umum meliputi pengawasan terhadap kebijakan daerah, pengawasan kelembagaan, pengawasan pegawai daerah, kebijakan keuangan daerah dan pengawasan barang daerah.  Sementara pengawasan urusan pemerintahan meliputi pengawasan urusan wajib dan pengawasan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2010 tentang Standard dan Kompetensi Pengawas Penyelenggaraan  Urusan Pemerintahan di Daerah.

Sama halnya dengan posisi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) yang memiki fungsi pengawasan internal di Pemerintahan Daerah, JFP2UPD merupakan pengawasan internal non keuangan. Dalam pelaksanaan pengawasan JFA bersinergi bersama JFP2UPD untuk mewujudkan tercapainya penyelenggaraan Pemerintah di daerah. (Adri/Rul)

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/