Kunjungan Kerja Wakil Ketua I dan Komisi B DPRD Kabupaten Asahan

Karang Baru - Inspektorat

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi B Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (07/08/2024).
Kunjungan tersebut diterima oleh Inspektur Pembantu Wilayah I, Saudara Hendra Purnama PS. SE, MAP.  Adapun anggota dari komisi B DPRK Asahan adalah Saudara Andi Afran Sitorus, M. Hans, Irwansyah Siagian, Nurhayati, Suyono, Sukimin, Nur Anisah Pulungan, Tomi Faisal Pane, Abdul Razak dan H. Sapariman dan Wakil Ketua I DPRK Asahan Saudara Benteng Panjaitan dari Golkar. Tujuan umum dari kunjungan kerja  Komisi B DPRD Kabupaten Asahan tersebut dalam rangka Diskusi tentang Permasalahan Peraturan Pemerintah RI NO. 1 TAhun 2022 tentang perubahan atas PP No. 18 Tahun 2017 tentang Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DRPD.  

Wakil Ketua I menjelaskan “Pada Tahun 2024 terdapat beberapa Anggota DPRD Kabupaten Asahan yang habis masa kerjanya per tanggal 9 September 2024. Ini bagaimana ada pejabat yang telah bekerja namun tidak mendapatkan haknya. Ada simpang siur informasi yang berkembang di kabupaten kami sehingga sebelum kami membuat rapat sekiranya mencari informasi informasi agar jangan sampai terjadi kerugian Keuangan Negara.”

Pada kesempatan ini Inspektur Pembantu Wilayah I memberikan saran agar pembayaran dilakukan dengan cara proporsional yaitu berdasarkan hari kerja yang telah dilakukan oleh Anggota Dewan Kabupaten Asahan Dan kiranya bapak dan ibu juga  menyarankan kepada Dinas Keuangan Daerah, Inspektorat dan Kepala Sekretariat DPRD Asahan untuk rapat lebih lanjut terhadap mekanisme dan besaran yang akan dibayarkan untuk Anggota yang lama dan Anggota dewan yang baru.

 

Disela-sela kesempatan tersebut Anggota Komisi B juga melakukan sharing informasi dengan Inspektur Pembantu Khusus, Saudara M. Khaidir Helmi Azmi, SE, M.Si tentang bagaimana penanganan atas pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan Desa. Dalam saran dan masukan Irbansus menjelaskan, tidak semua pengaduan yang dilaporkan langsung dilakukan pemeriksaan oleh bidang Khusus, Kami menyarankan terlebih dahulu kepada para Irban yang menangani wilayah tersebut untuk dilakukan pembinaan dahulu, dan apabila dalam laporan pembinaan tidak ada perubahan baru bagian khusus melakukan pemeriksaan.

 

 

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/