Rapat Koordinasi, Asistensi dan Supervisi LPPD Se-Aceh Tahun 2024

Banda Aceh - Inspektorat

Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Propinsi Aceh  mengadakan Rapat Koordinasi, Asistensi dan Supervisi Laporan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Aceh Tahun 2024 di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (13 Agustus 2024).

Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Propinsi Aceh yang diwakili oleh Plh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Bapak Daniel Arca, A.Ks. M.Si. Dalam Kata sambutannya  menyatakan ” Penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting  dalam siklus mekanisme penyelenggaraan daerah" Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa "LPPD adalah dasar evaluasi, menilai kinerja pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah yang berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.”

LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat. Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Depdagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) untuk masing-masing urusan.

Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Kinerja yang terbaik bukan ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antara Pemerintah Daerah, jadi bisa saja terjadi yang terbaik di antara yang terjelek dalam pengisian realisasi capaian masing-masing.

Secara yuridis formal, penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang  menyatakan bahwa “Kepala  Daerah  wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah”.  Serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah  Nomor  3  Tahun  2007  tentang  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  (LPPD),  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  Kepala  Daerah  kepada  DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kepada Masyarakat

Dalam acara tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang.

Penetapan Percontohan Desa Anti Korupsi Kabupaten Aceh Tamiang

Karang Baru - Irsus

KPK RI menyelenggarakan Webinar Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2024 dengan peserta dari seluruh pemerintah propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pemerintahan Desa dilaksanakan pada hari Kamis (18/07) Tahun 2024. Fakta yang ditemukan di Desa adalah Pertama, Pelayanan publik di desa belum maksimal (administrasi kependudukan, barang, jasa), Kedua, Terbatasnya SDM dan anggaran lembaga pengawas (Inspektorat Kab/Kota, BPKP, BPK) untuk mengawasi : 75.265 desa, Ketiga, Rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi APBDes, Keempat, Rendahnya transparansi & akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan Kelima, Tingkat kemiskinan desa 12,22% (Data: BPS 2023).  Program Percontohan Desa Antikorupsi telah dilaksanakan pada tahun 2023 yang lalu dimana telah diseleksi setiap propinsi 1 desa yang menjadi percontohan Desa Anti Korupsi, untuk Tahun 2024 direncanakan setiap Kabupaten mengusulkan 3 (tiga)  desa yang nantinya akan diseleksi oleh tim Propinsi menjadi 1 (satu) Percontohan Desa Antikorupsi. Adapun tujuan program Desa antikorupsi ialah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa,

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menindaklanjuti hasil dari pelaksanaan Webinar dengan membuat rapat dengan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga berencana dan Para Camat di lingkungan Kabupaten Aceh Tamiang. Rapat Koordinasi tersebut di pimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 22 Juli 2024 di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam arahannya Pj. Sekretaris meminta para camat untuk mengusulkan 1 desa per kecamatan. Dengan kreteria desa tersebut yang pertama, Tertib Administrasi dan Disiplin Anggaran. Kedua, Pendapatan Asli Desa yangbersumber dari BUMDes semakin meningkat, Ketiga, Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh APIP dengan kategori cukup bersih dari dugaan penyimpangan penyalahgunaan Dana Desa. Dan yang Keempat, Komitmen kepala desa untuk menjalankan roda pemerintahan yang baik.

Dari arahan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang para camat mengusulkan 1 desa yang nantinya akan diseleksi oleh pihak Kabupaten menjadi 3 (tiga) desa yang akan diusulkan ke Propinsi yaitu.

  1. Kecamatan Tamiang Hulu merekomendasikan Kampung Bandar Setia;
  2. Kecamatan Tenggulun merekomendasikan Kampung Kampung Selamat;
  3. Kecamatan Banda Mulia merekomendasikan Kampung Suka Mulia Upah;
  4. Kecamatan Seruway merekomendasikan Kampung Sungai Kuruk Dua;
  5. Kecamatan Kejuruan Muda merekomendasikan Kampung Tanjung Mancang;
  6. Kecamatan Karang Baru merekomendasikan Kampung Bundar;
  7. Kecamatan Bendahara merekomendasikan Kampung Seunebok Aceh;
  8. Kecamatan Kota Kuala Simpang merekomendasikan Kampung Kota Kuala Simpang;
  9. Kecamatan Manyak Payed merekomendasikan Kampung Sapta Marga;

 

Untuk Kecamatan Sekerak, Kecamatan Bandar Pusaka dan Kecamatan Rantau akan mengusulkan setelah melakukan rapat dengan para datok.

BUPATI ACEH TAMIANG TUNJUK ABDULLAH JADI PLT INSPEKTUR

Aceh Tamiang : Bupati Aceh Tamiang H Mursil SH MKn menunjuk Drs Abdullah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Aceh Tamiang terhitung mulai tanggal 17 Mei 2021. Penunjukkan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang tersebut menjadi Plt Inspektur dituangkan dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: BKPSDM.800/3071/2021.

"Terhitung mulai tanggal 17 Mei 2021 disamping jabatannya sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang sampai ditetapkannya Pejabat Definitif yang baru". Demikian bunyi surat yang ditandatangani Bupati Aceh Tamiang tanggal 17 Mei 2021 tersebut.

Drs Abdullah yang pernah menjabat Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tamiang tersebut ditunjuk menjabat Plt Inpsektur untuk mengisi kekosongan jabatan Inspektur yang lowong setelah Drs Asra dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Inspektur Menghadiri Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Aceh Tamiang

Jakarta - Irsus

Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah merupakan salah satu peraturan yang tertuang dalam pasal 18, 19, 20, 21 dan 22 Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Aspek evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas Kinerja Kepala Daerah meliputi, Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan yang merujuk pada 10 indikator prioritas atas implementasi arahan Presiden RI terkait Inflasi, Stunting, BUMD, Layanan Publik, Pengangguran, Kemiskinan Ekstrem, Kesehatan, Penyerapan Anggaran, Kegiatan Unggulan serta Perizinan.

Evaluasi Penjabat Bupati Kabupaten Aceh Tamiang dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024 di gedung Itjen Kemendagri. Evaluasi Pj kepala daerah ini dilakukan per tiga bulan sekali atau per triwulan untuk Kabupaten Aceh Tamiang Evaluasi Ini adalah yang ke 6 kalinya.

Dalam evaluasi ini Penjabat Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra menyatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan semaksimal mungkin melaksanakan 10 indikator prioritas sesuai arahan Presiden RI terkait Inflasi, Stunting, BUMD, Layanan Publik, Pengangguran, Kemiskinan Ekstrem, Kesehatan, Penyerapan Anggaran, Kegiatan Unggulan serta Perizinan, ujarnya..

 

Sementara terhadap hasil evaluasi yang dilakukan, Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Aulia Azhari, S.STP. M.Si atas Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah menyebutkan, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri telah memberikan nilai positif terhadap kinerja penjabat Bupati Aceh Tamiang selain itu tim memberikan saran dan masukan agar pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang kedepan menjadi lebih baik.

Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang juga turut didampingi, Asisten I, , Asisten II, dan sejumlah Kepala OPD Kabupaten Aceh Tamiang

INSPEKTUR ACEH TAMIANG DILANTIK MENJADI SEKDA ACEH TAMIANG PADA APEL GABUNGAN ASN/PDPK

Aceh Tamiang: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Apel Gabungan seluruh ASN dan PDPK bertempat di Lapangan Belakang Kantor Bupati Aceh Tamiang, pada Senin (17/05/21). Apel gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam amanat Bupati Mursil, Ia mengucapkan terima kasih kepada peserta apel yang berhadir dan terlihat tertib dan disiplin dalam mengikuti apel.

"Bersamaan dengan ini saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri atas nama pribadi dan keluarga, juga Wakil Bupati Aceh Tamiang. Saya mengingatkan untuk mari sama-sama kita menjaga diri dari Covid-19 yang mana saat ini telah memasuki fase ke-2 dan diprediksi setelah lebaran ini akan terjadi lonjakan kasus aktif Covid-19. Namun Saya sangat berharap hal yang telah diprediksi tersebut tidak terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang," tuturnya.

Selain itu pula, Ia mengatakan bahwa usai apel gabungan akan dilanjutkan dengan Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang baru.

"Jabatan Sekda ini bukanlah jabatan yang mudah, jabatan ini penuh dengan tantangan dan hambatan. Untuk itu Selamat untuk Sekda terpilih dan menjaga amanah jabatan yang telah diberikan," ujarnya.

Usai apel, acara dilanjutkan dengan Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Asra secara definitif.

Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang dengan disaksikan oleh
Asisten Administrasi Umum Ir. Adi Darma dan Asisten Pemerintahan Drs. Amiruddin Y.

Pada kesempatan ini, Bupati Mursil menyampaikan bahwa Sekda terpilih ini sudah melalui uji potensi dan kompetensi yang dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Panitia Seleksi.

"Jabatan Sekda sesungguhnya memiliki peran yang penting karena berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan Perangkat Daerah,Lembaga Teknis dan Unit Pelaksana lainnya di daerah," jelasnya.

Dalam tugas fungsi dan tanggungjawab yang besar, Ia berharap agar Sekda dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN dan lakukan upaya pembenahan yang lebih baik kedepannya.

"Kami meminta kepada sdr. Asra agar dapat menjalankan tugas dengan maksimal dan sungguh-sungguh atas amanah yang telah dipercayakan oleh Pemerintah Daerah dengan sebaik-baiknya," harapnya mengakhiri.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Aceh Tamiang, perwakilan dari masing-masing Unsur Forkopimda Aceh Tamiang, Ketua Dharma Wanita, Para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang serta para ASN dan PDPK di Kabupaten Aceh Tamiang.

Sumber: https://acehtamiangkab.go.id/

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/