BUPATI ACEH TAMIANG TUNJUK ABDULLAH JADI PLT INSPEKTUR

Aceh Tamiang : Bupati Aceh Tamiang H Mursil SH MKn menunjuk Drs Abdullah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Aceh Tamiang terhitung mulai tanggal 17 Mei 2021. Penunjukkan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang tersebut menjadi Plt Inspektur dituangkan dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: BKPSDM.800/3071/2021.

"Terhitung mulai tanggal 17 Mei 2021 disamping jabatannya sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang sampai ditetapkannya Pejabat Definitif yang baru". Demikian bunyi surat yang ditandatangani Bupati Aceh Tamiang tanggal 17 Mei 2021 tersebut.

Drs Abdullah yang pernah menjabat Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tamiang tersebut ditunjuk menjabat Plt Inpsektur untuk mengisi kekosongan jabatan Inspektur yang lowong setelah Drs Asra dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

INSPEKTUR ACEH TAMIANG DILANTIK MENJADI SEKDA ACEH TAMIANG PADA APEL GABUNGAN ASN/PDPK

Aceh Tamiang: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Apel Gabungan seluruh ASN dan PDPK bertempat di Lapangan Belakang Kantor Bupati Aceh Tamiang, pada Senin (17/05/21). Apel gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam amanat Bupati Mursil, Ia mengucapkan terima kasih kepada peserta apel yang berhadir dan terlihat tertib dan disiplin dalam mengikuti apel.

"Bersamaan dengan ini saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri atas nama pribadi dan keluarga, juga Wakil Bupati Aceh Tamiang. Saya mengingatkan untuk mari sama-sama kita menjaga diri dari Covid-19 yang mana saat ini telah memasuki fase ke-2 dan diprediksi setelah lebaran ini akan terjadi lonjakan kasus aktif Covid-19. Namun Saya sangat berharap hal yang telah diprediksi tersebut tidak terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang," tuturnya.

Selain itu pula, Ia mengatakan bahwa usai apel gabungan akan dilanjutkan dengan Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang baru.

"Jabatan Sekda ini bukanlah jabatan yang mudah, jabatan ini penuh dengan tantangan dan hambatan. Untuk itu Selamat untuk Sekda terpilih dan menjaga amanah jabatan yang telah diberikan," ujarnya.

Usai apel, acara dilanjutkan dengan Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Asra secara definitif.

Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang dengan disaksikan oleh
Asisten Administrasi Umum Ir. Adi Darma dan Asisten Pemerintahan Drs. Amiruddin Y.

Pada kesempatan ini, Bupati Mursil menyampaikan bahwa Sekda terpilih ini sudah melalui uji potensi dan kompetensi yang dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Panitia Seleksi.

"Jabatan Sekda sesungguhnya memiliki peran yang penting karena berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan Perangkat Daerah,Lembaga Teknis dan Unit Pelaksana lainnya di daerah," jelasnya.

Dalam tugas fungsi dan tanggungjawab yang besar, Ia berharap agar Sekda dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN dan lakukan upaya pembenahan yang lebih baik kedepannya.

"Kami meminta kepada sdr. Asra agar dapat menjalankan tugas dengan maksimal dan sungguh-sungguh atas amanah yang telah dipercayakan oleh Pemerintah Daerah dengan sebaik-baiknya," harapnya mengakhiri.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Aceh Tamiang, perwakilan dari masing-masing Unsur Forkopimda Aceh Tamiang, Ketua Dharma Wanita, Para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang serta para ASN dan PDPK di Kabupaten Aceh Tamiang.

Sumber: https://acehtamiangkab.go.id/

Inspektorat Aceh Tamiang Ikuti Workshop Self Assessment Maturitas SPIP

Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Asra didampingi oleh Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan, Dahniar beserta pelaksana pada Subbagian Evaluasi dan Pelaporan, Desi Maulina menghadiri Workshop Self Assessment Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh bertempat di Aula Lantai III Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, Kamis (13/09/2018).

Acara yang dihadiri oleh seluruh Inspektur Kabupaten/Kota se-Aceh tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Aceh, Ichsan Fuady didampingi Sekretaris Inspektorat Aceh, Busra. Workshop Self Assessment Maturitas SPIP dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Penyelenggaraan SPIP.

Dalam sambutannya, Ichsan Fuady menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada kabupaten/kota di Aceh yang maturitas SPIP-nya mencapai level 3. Hal tersebut dikarenakan masih terdapat tiga unsur yang belum dapat dipenuhi yakni: unsur penegakan integritas, identifikasi resiko, dan analisis resiko.

Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi Workshop yang disampaikan oleh narasumber dari BPKP Perwakilan Aceh, Apip Komaruddin dan Nasriani. Apip Komaruddin menyampaikan materi mengenai konsep dan implementasi penilaian resiko. Sedangkan Nasriani memaparkan overview pedoman penilaian maturitas SPIP dan aplikasi self assessment maturitas SPIP.

Sementara pada hari kedua workshop, Jum’at (14/09) sebelum acara penutupan, diadakan praktek penggunaan aplikasi penilaian maturitas SPIP dan self asssesment untuk asesor, counterpart dan responden pada masing-masing kabupaten/kota.

“Kedepan penilaian maturitas SPIP pemerintah kabupaten/kota akan dilakukan secara mandiri (self assessment) oleh masing-masing Inspektorat dengan menggunakan media aplikasi yang dikembangkan oleh BPKP,” demikian dijelaskan Dahniar.

Inspektorat Aceh Tamiang Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi KPK

Karang Baru – Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut komitmen pencegahan korupsi terintegrasi di Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/ Kota di Aceh, Selasa (13/11/2018). Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK tersebut berlangsung di Inspektorat Aceh, Banda Aceh.

Sesuai dengan surat Deputi Bidang Pencegahan KPK, disamping Inspektorat turut pula diundang perangkat daerah terkait yaitu Badan Perencaaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pembedayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusian (BKPSDM), dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah.

Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang Padilluk Tahir dan  Dedy Nopanji selaku admin Monitoring Center for Prevention (MCP). Selain dari pihak Inspektorat, hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Razuardi, Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Bappeda T Budi Darma, Kasubbag Keuangan BPKD Wahyu Agus Setiawan Suzan, serta Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Mukim dan Kampung DPMKPKB Maizul yang didampingi Hendri Buana. Sedangkan tiga perangkat daerah yakni DPMPTSP, BKPSDM dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa berhalangan hadir. Sementara itu, dari pihak KPK yang hadir adalah Ardiansyah selaku penanggung jawab rencana aksi (Renaksi) wilayah Aceh yang didampingi Azril Zah, Harun, dan Sri.

Azril Zah yang memimpin rapat menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut pencegahan korupsi terintegrasi adalah untuk monitoring dan evaluasi hasil dari Monitoring Center for Prevention (MCP) yang kategorinya masih merah yaitu dibawah 50 persen.

Per tanggal 9 Nopember 2018 progres MCP Kabupaten Aceh Tamiang masih berada di angka 22 persen, dengan rincian progress masing-masing perangkat daerah yakni: perencanaan dan penganggaran APBK (Bappeda) 32 persen, pengadaan barang/jasa (Bagian Pengadaan Barang/Jasa) 32 persen, pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) nol persen, kapabilitas APIP (Insektorat) 53 persen, manajemen ASN (BKPSDM) 15 persen, dana desa (DPMKPPKB) 15 persen, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah (BPKD) masing-masing nol persen.

Menanggapi rendahnya capaian persentase MCP, pihak Inspektorat dan masing-masing perangkat daerah terkait yang hadir menyampaikan tanggapan. Dimulai dari area perencanaan dan penganggaran APBK (Bappeda) yang progress beberapa indikatornya masih di bawah 50 persen, T Budi Darma menjelaskan hal tersebut dikarenakan belum terintegrasinya sistem informasi antara perencanaan dan penganggaran.

Terhadap area optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah, Wahyu Agus Setiawan Suzan mengatakan bahwa masing-masing indikator sudah 80 persen, hanya saja belum diserahkan ke admin MCP kabupaten untuk dilakukan penginputan.

Sejalan dengan BPKD, untuk area dana desa, Maizul yang didampingi oleh Hendri Buana menjelaskan bahwa indikator yang ada semestinya sudah 80 persen namun data tersebut belum diserahkan ke admin MCP kabupaten untuk dilakukan penginputan ke dalam sistem MCP.

Sementara itu, untuk area kapabilitas APIP, menurut Padilluk Tahir progresnya sudah mencapai 53 persen, dimana untuk indikator ketercukupan SDM terdapat 8 orang PNS yang telah lulus ujian inpassing sertifikasi auditor dan saat ini SK pengangkatan jabatan fungsional auditor sedang dalam proses di BKPSDM. Sedangkan untuk indikator peningkatan level kapabilitas APIP ke level II masih menunggu proses penilaian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk area Renaksi yang perangkat daerahnya tidak hadir dalam rapat koordinasi KPK menyarankan agar Sekda selaku Ketua Renaksi Kabupaten Aceh Tamiang memanggil perangkat daerah tersebut untuk dimintai keterangan terhadap tindak lanjut masing-masing indikator. Hal tersebut penting mengingat KPK telah menargetkan MCP Renaksi kabupaten/kota minimal 50 persen atau kategori hijau pada Desember 2018.

BPKP Aceh Laksanakan Bimtek SPIP di Aceh Tamiang

Selengkapnya: BPKP Aceh Laksanakan Bimtek SPIP di Aceh Tamiang

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/