Inspektorat Aceh Tamiang Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi KPK
- Detail
- Kategori: Kabar Daerah
- Ditayangkan: Jumat, 16 November 2018 10:13
- Ditulis oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang
- Dilihat: 1273
Karang Baru – Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut komitmen pencegahan korupsi terintegrasi di Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/ Kota di Aceh, Selasa (13/11/2018). Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK tersebut berlangsung di Inspektorat Aceh, Banda Aceh.
Sesuai dengan surat Deputi Bidang Pencegahan KPK, disamping Inspektorat turut pula diundang perangkat daerah terkait yaitu Badan Perencaaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pembedayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusian (BKPSDM), dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah.
Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang Padilluk Tahir dan Dedy Nopanji selaku admin Monitoring Center for Prevention (MCP). Selain dari pihak Inspektorat, hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Razuardi, Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Bappeda T Budi Darma, Kasubbag Keuangan BPKD Wahyu Agus Setiawan Suzan, serta Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Mukim dan Kampung DPMKPKB Maizul yang didampingi Hendri Buana. Sedangkan tiga perangkat daerah yakni DPMPTSP, BKPSDM dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa berhalangan hadir. Sementara itu, dari pihak KPK yang hadir adalah Ardiansyah selaku penanggung jawab rencana aksi (Renaksi) wilayah Aceh yang didampingi Azril Zah, Harun, dan Sri.
Azril Zah yang memimpin rapat menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut pencegahan korupsi terintegrasi adalah untuk monitoring dan evaluasi hasil dari Monitoring Center for Prevention (MCP) yang kategorinya masih merah yaitu dibawah 50 persen.
Per tanggal 9 Nopember 2018 progres MCP Kabupaten Aceh Tamiang masih berada di angka 22 persen, dengan rincian progress masing-masing perangkat daerah yakni: perencanaan dan penganggaran APBK (Bappeda) 32 persen, pengadaan barang/jasa (Bagian Pengadaan Barang/Jasa) 32 persen, pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) nol persen, kapabilitas APIP (Insektorat) 53 persen, manajemen ASN (BKPSDM) 15 persen, dana desa (DPMKPPKB) 15 persen, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah (BPKD) masing-masing nol persen.
Menanggapi rendahnya capaian persentase MCP, pihak Inspektorat dan masing-masing perangkat daerah terkait yang hadir menyampaikan tanggapan. Dimulai dari area perencanaan dan penganggaran APBK (Bappeda) yang progress beberapa indikatornya masih di bawah 50 persen, T Budi Darma menjelaskan hal tersebut dikarenakan belum terintegrasinya sistem informasi antara perencanaan dan penganggaran.
Terhadap area optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah, Wahyu Agus Setiawan Suzan mengatakan bahwa masing-masing indikator sudah 80 persen, hanya saja belum diserahkan ke admin MCP kabupaten untuk dilakukan penginputan.
Sejalan dengan BPKD, untuk area dana desa, Maizul yang didampingi oleh Hendri Buana menjelaskan bahwa indikator yang ada semestinya sudah 80 persen namun data tersebut belum diserahkan ke admin MCP kabupaten untuk dilakukan penginputan ke dalam sistem MCP.
Sementara itu, untuk area kapabilitas APIP, menurut Padilluk Tahir progresnya sudah mencapai 53 persen, dimana untuk indikator ketercukupan SDM terdapat 8 orang PNS yang telah lulus ujian inpassing sertifikasi auditor dan saat ini SK pengangkatan jabatan fungsional auditor sedang dalam proses di BKPSDM. Sedangkan untuk indikator peningkatan level kapabilitas APIP ke level II masih menunggu proses penilaian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk area Renaksi yang perangkat daerahnya tidak hadir dalam rapat koordinasi KPK menyarankan agar Sekda selaku Ketua Renaksi Kabupaten Aceh Tamiang memanggil perangkat daerah tersebut untuk dimintai keterangan terhadap tindak lanjut masing-masing indikator. Hal tersebut penting mengingat KPK telah menargetkan MCP Renaksi kabupaten/kota minimal 50 persen atau kategori hijau pada Desember 2018.