Inspektorat Aceh Tamiang Ikuti Workshop Self Assessment Maturitas SPIP
- Detail
- Kategori: Kabar Daerah
- Ditayangkan: Sabtu, 15 September 2018 12:47
- Ditulis oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang
- Dilihat: 1450
Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Asra didampingi oleh Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan, Dahniar beserta pelaksana pada Subbagian Evaluasi dan Pelaporan, Desi Maulina menghadiri Workshop Self Assessment Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh bertempat di Aula Lantai III Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, Kamis (13/09/2018).
Acara yang dihadiri oleh seluruh Inspektur Kabupaten/Kota se-Aceh tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Aceh, Ichsan Fuady didampingi Sekretaris Inspektorat Aceh, Busra. Workshop Self Assessment Maturitas SPIP dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
Dalam sambutannya, Ichsan Fuady menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada kabupaten/kota di Aceh yang maturitas SPIP-nya mencapai level 3. Hal tersebut dikarenakan masih terdapat tiga unsur yang belum dapat dipenuhi yakni: unsur penegakan integritas, identifikasi resiko, dan analisis resiko.
Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi Workshop yang disampaikan oleh narasumber dari BPKP Perwakilan Aceh, Apip Komaruddin dan Nasriani. Apip Komaruddin menyampaikan materi mengenai konsep dan implementasi penilaian resiko. Sedangkan Nasriani memaparkan overview pedoman penilaian maturitas SPIP dan aplikasi self assessment maturitas SPIP.
Sementara pada hari kedua workshop, Jum’at (14/09) sebelum acara penutupan, diadakan praktek penggunaan aplikasi penilaian maturitas SPIP dan self asssesment untuk asesor, counterpart dan responden pada masing-masing kabupaten/kota.
“Kedepan penilaian maturitas SPIP pemerintah kabupaten/kota akan dilakukan secara mandiri (self assessment) oleh masing-masing Inspektorat dengan menggunakan media aplikasi yang dikembangkan oleh BPKP,” demikian dijelaskan Dahniar.