TPAK Inspektorat Aceh Tamiang Lakukan Koordinasi ke BPKP, BKN dan Inspektorat Aceh

Karang Baru – Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang melakukan koordinasi tentang perhitungan angka kredit auditor dan kenaikan pangkat jabatan fungsional auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang ke Inspektorat Aceh, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIII Banda Aceh  tanggal 29 dan 30 April 2019.

TPAK Inspektorat Aceh Tamiang yang melakukan koordinasi terdiri dari Sekretaris Inspektorat Edwin Latifurrahman Sahputra, Wakil Ketua TPAK Dahniar, Sekretaris TPAK Muslem, dan empat orang Anggota TPAK masing-masing Dedy Nopanji, Dessy Ferrawati, Zulbahri dan Erwin Setiawan.

Menurut Dahniar, koordinasi dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh informasi mengenai tata cara penilaian dan penetapan angka kredit auditor, serta tata cara pengusulan kenaikan pangkat/jabatan fungsional auditor. Sebagai informasi, saat ini Inspektorat Aceh Tamiang telah memiliki tujuh belas orang auditor yang terdiri dari auditor madya sebanyak dua orang, auditor muda sebanyak lima orang, dan auditor pertama sebanyak sepuluh orang. “Koordinasi dengan pihak-pihak terkait ini penting dilakukan agar TPAK mendapatkan pengetahuan sehingga dapat segera melakukan tugasnya dalam melakukan penilaian angka kredit bagi para auditor,” ungkap Dahniar.

“Hal ini penting bagi auditor untuk pengusulan kenaikan pangkat dan sebagai salah satu syarat untuk dapat mengikuti Diklat penjenjangan,” lanjut Dahniar.

Mengawali koordinasi, TPAK Inspektorat Aceh Tamiang menemui TPAK Inspektorat Aceh yang diwakili oleh Hamam dan Murtala. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai permasalahan yang dihadapi terkait perhitungan, penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional auditor Inspektorat Aceh Tamiang.

Sementara itu, ketika melakukan koordinasi ke BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, TPAK Inspektorat Aceh Tamiang diterima oleh Muktaf dan Ikhwansyah. Disamping membahas mengenai penilaian angka kredit, pada pertemuan itu dibahas pula mengenai permasalahan pengusulan dan persyaratan untuk mengikuti Diklat pembentukan dan penjenjangan jabatan fungsional auditor.

Mengakhiri pelaksanaan tugas koordinasi, TPAK Inspektorat Aceh Tamiang mengunjungi BKN Regional XIII Banda Aceh guna mendapatkan informasi mengenai persyaratan dan tata cara pengusulan kenaikan pangkat jabatan fungsional auditor.

 

PKS 2018, Plt Inspektur : Jangan Sekedar Rutinitas

Karang Baru – Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang menyelenggarakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Tahun 2018 yang berlangsung di kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang mulai tanggal 3 sampai 4 September 2018.  Menurut Ketua Panitia PKS Tahun 2018 Erwin Setiawan, kegiatan PKS diikuti oleh empat puluh satu orang PNS yang terdiri dari Pejabat Struktural, Auditor, dan Pelaksana dilingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang.

“Materi PKS Tahun 2018 meliputi dasar-dasar pemeriksaan dan penulisan laporan hasil pemeriksaan, dengan narasumber yang berasal dari Inspektorat Aceh,” demikian dikatakan Erwin saat menyampaikan laporan pada acara pembukaan PKS, Senin (03/09/2018).

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang Asra dalam sambutannya ketika membuka kegiatan PKS menyampaikan bahwa PKS bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparatur pengawasan dalam rangka membangun integritas ketika melaksanakan tugas pengawasan. “Integritas sangat penting untuk dapat menumbuhkan kewibawaan Inspektorat,” tegas Asra.

Pada kesempatan itu, Asra juga menyampaikan bahwa saat ini Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang masih kekurangan personil auditor/pemeriksa, sehingga diambil kebijaksanaan untuk merekrut PNS dari perangkat-perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi auditor/pemeriksa, sehingga PKS Tahun 2018 sangat penting diikuti oleh seluruh peserta, terlebih bagi PNS yang baru bergabung ke Inspektorat.

Beliau juga berharap agar PKS jangan sekedar menjadi rutinitas karena telah dianggarkan dalam APBK. “Disamping harus kita pertanggungjawabkan secara administrasi dan keuangan, yang paling penting adalah bagaimana mempertanggungjawabkan secara moral kepada masyarakat dan pemerintah daerah atas penggunaan anggaran dalam pelaksanaan PKS ini,” demikian tegas Asra.

 

Narasumber dari Inspektorat Aceh Hamam ketika memberikan materi pada PKS Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018, Senin (03/09/2018)

Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pembahasan materi yang disampaikan oleh salah seorang Auditor Muda pada Inspektorat Aceh Hamam. Beliau menyampaikan materi tentang pedoman umum audit, teknik pembuatan program kerja audit, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), dan audit program.

 

Narasumber dari Inspektorat Aceh Murtala saat memberikan materi pada PKS Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018, Selasa (04/09/2018)

Sementara pada hari kedua PKS, materi disampaikan oleh Kasubbag Keuangan pada Inspektorat Aceh Murtala. Materi yang disampaikan meliputi: Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), program kerja pemeriksaan kinerja berdasarkan resiko program/kegiatan, dan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan.

Menurut salah seorang peserta Syahrial, dia mengaku senang mengikuti PKS karena dapat menambah pengetahuan khususnya bagi PNS yang baru direkrut ke Inspektorat seperti dirinya sehingga dapat lebih baik lagi dalam melakukan pemeriksaan. “Harapan kami agar kegiatan PKS seperti ini dapat dilaksakan lagi pada waktu-waktu yang akan datang,” harap Syahrial.

Senada dengan Syahrial, peserta lainnya Intan Maisarah yang juga merupakan PNS yang baru bergabung di Inspektorat mengungkapkan bahwa kegiatan PKS sangat bermanfaat terlebih bagi dirinya. “Kegiatan PKS ini sangat baik untuk diikuti, apalagi bagi kami yang baru di Inspektorat, banyak ilmu yang dapat kami serap,” kata Intan.

Peserta lainnya yang merupakan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang Yenti Miati mengatakan bahwa materi yang disampaikan pada PKS 2018 ini sangat bermanfaat dalam rangka menambah ilmu pengetahuan dibidang pengawasan. “Salah satu yang sangat bermanfaat bagi saya adalah materi penyusunan laporan hasil pemeriksaan, karena selama ini saya merasa masih kurang memahami teknik penyusunan laporan hasil pemeriksaan yang baik dan benar,” demikian diakui Yenti.

Irban Wilayah IV Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang Azhar saat menutup acara PKS Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018, Selasa (04/09/2018)

 Kegiatan PKS ditutup secara resmi oleh Inspektur Pembantu Wilayah III Azhar mewakili Plt Inspektur, Selasa (05/09/2018). Menurut Azhar, peserta sangat antusias mengikuti PKS, hal tersebut terlihat dari aktifnya peserta dalam diskusi. “Bahkan sampai detik-detik terakhir menjelang penutupan kegiatan PKS, masih banyak peserta yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber,” sebut Azhar.

Inspektorat Aceh Tamiang Ikuti Fasilitasi Perubahan Nomenklatur

Karang Baru – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah melakukan rapat kerja dengan Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Aceh dalam rangka fasilitasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017.

Rapat fasilitasi berlangsung di Aula Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh di Banda Aceh, Rabu (30/05/2018). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Biro Organisasi Setda Aceh, Daniel Arca AKS MSi yang didampingi jajarannya. Hadir pula dalam kesempatan tersebut unsur Inspektorat Aceh yang diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Aceh, Busra. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, hadir dalam rapat antara lain Asisten III Rianto Waris, Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Fauziati, Kasubbag Kelembagaan dan Analisis Jabatan pada Bagian Organisasi dan Kepegawaian M Fauzi, Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanwil) IV pada Inspektorat Azhar, serta pelaksana pada Bagian Hukum Setdakab Aidil.

“Alhamdulillah telah selesai dibahas dan langsung dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi Setda Aceh,” tutur Azhar.

Menurut Azhar, rancangan Perbup dimaksud disusun untuk menggantikan Perbup Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sesuai amanat Permendagri penyesuaian nomenklatur, tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri dimaksud diundangkan. Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 diundangkan pada bulan November 2017 yang lalu.

Aceh Tamiang Raih Peringkat Kedua TLHP Inspektorat Aceh

Karang Baru – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berhasil meraih peringkat kedua penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Inspektorat Aceh. Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Aceh yang diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Aceh Busra Usman dalam penutupan acara pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh di Kabupaten/Kota se-Aceh, Jum’at (03/08/2018). Acara yang berlangsung secara sederhana di Cafe Putro Ijoe Danau Aneuk Laot Sabang tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria dan para Inspektur serta pejabat dilingkungan Inspektorat Aceh dan Inspektorat Kabupaten/Kota se-Aceh.

Tim Pembahas Tindak Lanjut dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dan Inspektorat Aceh
ketika melakukan pembahasan TLHP Inspektorat Aceh di Aula Setda Kota Sabang, Rabu (01/08/2018).

Berdasarkan rekapitulasi hasil pemutakhiran data tingkat daerah terhadap penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh di Kabupaten Aceh Tamiang, per 28 April 2017 terdapat sebanyak 315 temuan dengan 369 saran, dengan jumlah tindak lanjut yang telah selesai adalah sebanyak 281 saran atau sebesar 76,15%. Sementara hasil pembahasan tindak lanjut yang dilaksanakan mulai tanggal 31 Juli sampai dengan 3 Agustus yang lalu, dari jumlah 348 temuan dan 417 saran hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berhasil menyelesaikan sebanyak 364 saran atau sebesar 87,29%. 

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang Asra menyampaikan apresiasi kepada tim pembahas dari Inspektorat Aceh Tamiang dengan perolehan peringkat kedua tersebut. “Itu sudah sangat baik karena mendapat peringkat kedua dari 23 kabupaten/kota se-Aceh, mudah-mudahan ke depan bisa menjadi peringkat I dalam penyelesaian TLHP,” demikian harapan Plt Inspektur.

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/