Evaluasi Program SAKABUMK, upaya tindak Lanjutan Untuk Penguatan Pengawasan BUMK di Kabupaten Aceh Tamiang

Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang menjadi saksi atas di gelarnya kegiatan SAKABUMK ( Sinergi Akuntabilitas dan Keterbukaan Pengawasan Badan Usaha Milik Kampung), Bertempat di Aula Inspektorat setempat, Selasa (24/09/2024).

Kegiatan tersebut di selenggarakan oleh Tim Efektif Program SAKABUMK bertujuan untuk mengevaluasi implementasi program sebagai tindak lanjut program yang telah di sosialisasikan.

Selain itu, Evaluasi ini di selenggarakan guna mengetahui sejauh mana Kepala Desa memahami pentingnya pemenuhan syarat kajian kelayakan usaha sebelum penyertaan modal kepada unit-unit usaha Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

Penggagas Program sekaligus Narasumber dalam acara tersebut T. Rovida Kamal, ST mengatakan Langkah tersebut sebagai inovasi aksi perubahan dalam rangkaian Pendidikan Kepemimpinan Administrator Angkatan II Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh PUSLATBANG KHAN LAN RI.

T. Rovida Kamal menjelaskan Setiap usaha yang akan mendapat modal dari dana Desa harus melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Inspektorat melalui Program SAKABUMK. Dengan demikian "hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMK di Aceh Tamiang", jelas Rovida.

Lebih jauh, dia merincikan tujuan pengawasan BUMK dan manfaat pengawasan BUMK Melalui Program SAKABUMK dengan berikut
- Meningkatkan Akuntabilitas
- Memastikan pengelolaan BUMK yang transparan dan akuntabel.
- Mencegah Korupsi
- Mencegah terjadinya penyelewengan dana atau aset BUMK.
- Meningkatkan Kinerja
- Membantu BUMK mencapai kinerja yang optimal.
- Memastikan Keberlanjutan Usaha
- Menjamin BUMK dapat beroperasi secara berkelanjutan.

Adapun Manfaat Pengawasan BUMK :
- Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
- Pengawasan yang efektif dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BUMK.
- Meningkatkan Kualitas Pengelolaan
- Pengawasan mendorong peningkatan kualitas pengelolaan BUMK.
- Mencegah Kerugian
- Pengawasan mencegah kerugian finansial pada BUMK.
- Meningkatkan Kemandirian Kampung
-  BUMK yang dikelola dengan baik berkontribusi pada kemandirian kampung.

Sebelumnya Tim Efektif Program SAKABUMK telah menggelar kegiatan sosialisasi dua pekan lalu.

Terakhir, T. Rovida Kamal pun berharap Program SAKABUMK diharapkan menjadi langkah besar dalam penguatan pengawasan BUMK, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui pengelolaan usaha yang lebih baik dan berkelanjutan.

Acara tersebut di hadiri 12 ketua Forum Datuk Penghulu di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.

 

Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang luncurkan Sistem Pengaduan Terpadu Berbasis Aplikasi

 

 

Aceh Tamiang,

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang memperkenalkan Aplikasi Sistem Pengaduan Terpadu Inspektorat  atau disingkat SIPEKAT. SIPEKAT hadir sebagai wujud komitmen Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dalam mewujudkan good governance dan clean government. Sistem ini juga meningkatkan efisiensi penanganan pengaduan tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Peluncuran SIPEKAT merupakan bagian dari Rancangan Aksi Perubahan yang digagas oleh M. Khaidir Helmi Azmi, SE, M.Si, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, dalam rangkaian Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II Tahun 2024. “Kami berharap SIPEKAT dapat menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan aturan,” kata Aulia Azhari, S.STP, MM, Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang yang juga bertindak sebagai mentor dalam proyek ini.

Aplikasi ini memanfaatkan platform WhatsApp yang sudah umum digunakan masyarakat untuk memudahkan proses pelaporan pengaduan.  Menurut Khaidir, sistem ini menghadirkan sejumlah keunggulan, seperti kemudahan akses, respons cepat dari bot otomatis, dan peningkatan keamanan data pelapor. “SIPEKAT memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan dengan lebih cepat dan aman tanpa harus datang langsung ke kantor Inspektorat. Hal ini juga mengurangi risiko kebocoran data pelapor,” ujarnya.

SIPEKAT dikembangkan dengan tujuan jangka panjang untuk mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan, baik dari internal Inspektorat maupun dari masyarakat luas. Inovasi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala, seperti aksesibilitas dan keterbatasan jumlah auditor yang selama ini menjadi tantangan dalam penanganan pengaduan.

Sosialisasi dan Dukungan Publik

Sistem ini telah melalui berbagai tahap pengembangan, termasuk pembentukan tim efektif, penyusunan SOP, serta sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait. Dalam jangka menengah, SIPEKAT akan diuji coba secara luas dan disempurnakan berdasarkan feedback dari pengguna untuk memastikan layanan yang diberikan benar-benar sesuai harapan publik.

Dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Pj. Bupati Aceh Tamiang dan DPRK, menjadi faktor penting dalam suksesnya implementasi SIPEKAT. Dengan dukungan ini, Inspektorat berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pendekatan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Masyarakat Diminta Aktif Berpartisipasi

Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang diharapkan dapat memanfaatkan SIPEKAT sebagai kanal resmi untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik, pelanggaran disiplin, dan masalah lainnya. Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengaduan masyarakat dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan transparan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang atau langsung mengakses SIPEKAT melalui nomor WhatsApp 085259051552.

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Inspektorat

Karang Baru - Inspektorat Kabupaten

Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas–asas umum pemerintahan yang baik, serta untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.  Dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut maka perlu diketahuinya Nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolak ukur untuk menilai kualitas pelayanan.

Pada tahun 2024 ini, Inspektorat sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Aceh  melakukan Survei Kepuasaan Masyarakat yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi Inspektorat  untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat menggunakan kuesioner manual yang disebarkan kepada penguna layanan yaitu masyarakat, 45 (empat puluh lima) OPD dan perangkat kampung di 12 (dua belas) kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang. Kuesioner terdiri atas 9 pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei dimulai dari Bulan Januari sampai bulan Juli 2024 dengan Minimal responden yang wajib mengisi sebanyak 217 Responden. Pelaksanaan Survei ini jumlah Responden mengisi kuisioner sebanyak 234 orang dengan nilai:

  1. Persyaratan : Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrative dengan nilai 3,19 poin.
  2. Sistem, mekanisme dan prosedur : Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan dengan nilai 3,24 poin.
  3. Waktu penyelesaian : Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan dengan nilai 3,10 poin.
  4. Biaya/ tarif : Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat dengan nilai 3,10 poin.
  5. Produk spesifikasi jenis pelayanan : Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan dengan nilai 3,15 poin.
  6. Kompetensi pelaksana : Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman dengan nilai 3,25 poin
  7. Perilaku pelaksana : Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan dengan nilai 3,32 poin.
  8. Sarana dan prasarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) dengan nilai 3,07 poin.
  9. Penanganan pengaduan, saran dan masukan : Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut dengan nilai 3,56 poin.

 

Secara keseluruhan Indikator Kepuasan Masyarakat terhadap Inspektorat Kabupaten dengan nilai 80,52 dengan kategori Baik.  Sementara favorite responden yang banyak menggunakan pelayanan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang

No

JENIS LAYANAN

Jumlah Responden

Persentase

1.

Ruang Konsultasi

171

73,10 %

2.

Penerbitan Surat Bebas Temuan

55

23,50 %

3.

Penanganan Pengaduan Masyarakat

85

36,30 %

4.

Pelayanan Pengaduan Saber Pungli

17

  7,30 %

5.

Pelayanan Pengendalian Gratifikasi

24

10,30 %

 

Reviu Penggunaan Produk Dalam Negeri

Karang Baru - Inspektorat

 

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran untuk melakukan pengawasan dalam implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Pemerintah Kabupaten, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan monitoring kegiatan, sekaligus mendorong Tim P3DN untuk memfasilitasi OPD  dalam penghitungan TKDN, dan pemenuhan komitmen target TKDN. Pengawasan yang dilakukan oleh APIP dilaksanakan dalam bentuk Review, antara lain review RKA,  untuk memastikan apakah input rincian belanja telah disertai dengan penghitungan TKDN, review HPS, untuk memastikan apakah rincian barang yang ditetapkan harganya tersebut telah dilakukan penghitungan TKDN, dan memastikan bahwa cara penghitungan sudah sesuai. Kemudian di tahap pelaksanaan, memastikan bahwa PPK bersama konsultan pengawas telah melakukan pemantauan pemenuhan komitmen dari penyedia untuk memenuhi aspek TKDN.

Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mulai pada, tanggal 09 s/d 16 Agustus 2024 melalui Irbansus melakukan Reviu Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) pada 10 (sepuluh) paket Pengadaan Alat Kesehatan dan Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024.

Pelaksanaan reviu P3DN melibatkan Dinas Kesehatan, DInas Pendidikan Dan Kebudayaan, dan Rumah Sakit Umum Daerah Muda Sedia karena di instansi tersebut terdapat 10 (sepuluh) paket tersebut.

Reviu P3DN dilakukan dalam rangka Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

Adapun tujuan dari pelaksanaan reviu ini adalah :

1. Memberikan  hasil  analisis  atas  komitmen  pengalokasian  belanja daerah pada produk dalam negeri oleh pemerintah daerah;

2. Memberikan  hasil  analisis  atas  realisasi  komitmen  belanja pemerintah daerah pada produk dalam negeri;

3. Mengidentifikasi permasalahan pengutamaan produk dalam negeri; dan

4. Memberikan saran-saran perbaikan atas permasalahan yang ditemukan.

Dengan dilaksanakannya Reviu ini diharapkan Inspektorat agar OPD mulai dari perencana sampai pelaksana kegiatan memperhatikan penggunaan produksi dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa.

 

Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Korupsi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Karang Baru – Irsus

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 dibuka oleh Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra yang bertempat di Aula Sekretariat Kabupaten Aceh Tamiang. Beliau menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah berkomitmen dalam pencegahan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi karena Korupsi merupakan musuh bersama yang harus kita perangi untuk itu saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten untuk mendukung dan berperan aktif dalam kegiatan ini”.

Pada MCP 2023, terdapat tujuh area intervensi yang menjadi penilaian, antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, dan pengelolaan BMD. Penilaian dari KPK RI, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mendapat nilai 75,23%. Nilai ini sangat rendah dari capaian seluruh Kabupaten/Kota di Propinsi Aceh. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti turunnya skor Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023 untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga diperlukan evaluasi dan penyusunan langkah-langkah akseleratif untuk perbaikan aksi pencegahan korupsi. Hal ini disampaikan oleh Person In Charge (PIC) KPK RI Wilayah Aceh Septa Adhi Wibawa pada Rapat tersebut, Kamis (25/7/2024).

 

Septa membahas area intervensi PBJ. Berdasarkan data penanganan perkara korupsi KPK Tahun 2004-2023, gratifikasi/penyuapan menjadi jenis perkara korupsi tertinggi. Septa menegaskan bahwa pada umumnya,  sumber penyuapan yang terbesar dari Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“PBJ merupakan isu yang paling hangat dibicarakan. Sehingga, hal ini menjadi pertimbangan bagi kita tentang bagaimana menyusun substansi MCP di tahun 2024 yang dapat meminimalisir potensi terjadinya  korupsi sektor PBJ, khususnya pada persoalan tender dan pokir,” kata Septa.

Dalam Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 ini juga dihadiri Pimpinan DPRK Kabupaten Aceh Tamiang berserta Anggota DPRK dan Seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dibahas secara teknis setiap indikator dalam area intervensi MCP. Acara Rapat ditutup oleh Pj Sekretaris Daerah Beliau mengharapkan agar OPD yang terkait dengan 8 Area Intervensi MCP untuk dapat memenuhi target daerah yang ditetapkan sebesar 82,50% untuk tahun 2024.

 

 

 

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/