Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang luncurkan Sistem Pengaduan Terpadu Berbasis Aplikasi
- Detail
- Kategori: Program dan Kegiatan
- Ditayangkan: Sabtu, 21 September 2024 13:09
- Ditulis oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang
- Dilihat: 1484
Aceh Tamiang,
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang memperkenalkan Aplikasi Sistem Pengaduan Terpadu Inspektorat atau disingkat SIPEKAT. SIPEKAT hadir sebagai wujud komitmen Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dalam mewujudkan good governance dan clean government. Sistem ini juga meningkatkan efisiensi penanganan pengaduan tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Peluncuran SIPEKAT merupakan bagian dari Rancangan Aksi Perubahan yang digagas oleh M. Khaidir Helmi Azmi, SE, M.Si, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, dalam rangkaian Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II Tahun 2024. “Kami berharap SIPEKAT dapat menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan aturan,” kata Aulia Azhari, S.STP, MM, Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang yang juga bertindak sebagai mentor dalam proyek ini.
Aplikasi ini memanfaatkan platform WhatsApp yang sudah umum digunakan masyarakat untuk memudahkan proses pelaporan pengaduan. Menurut Khaidir, sistem ini menghadirkan sejumlah keunggulan, seperti kemudahan akses, respons cepat dari bot otomatis, dan peningkatan keamanan data pelapor. “SIPEKAT memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan dengan lebih cepat dan aman tanpa harus datang langsung ke kantor Inspektorat. Hal ini juga mengurangi risiko kebocoran data pelapor,” ujarnya.
SIPEKAT dikembangkan dengan tujuan jangka panjang untuk mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan, baik dari internal Inspektorat maupun dari masyarakat luas. Inovasi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala, seperti aksesibilitas dan keterbatasan jumlah auditor yang selama ini menjadi tantangan dalam penanganan pengaduan.
Sosialisasi dan Dukungan Publik
Sistem ini telah melalui berbagai tahap pengembangan, termasuk pembentukan tim efektif, penyusunan SOP, serta sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait. Dalam jangka menengah, SIPEKAT akan diuji coba secara luas dan disempurnakan berdasarkan feedback dari pengguna untuk memastikan layanan yang diberikan benar-benar sesuai harapan publik.
Dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Pj. Bupati Aceh Tamiang dan DPRK, menjadi faktor penting dalam suksesnya implementasi SIPEKAT. Dengan dukungan ini, Inspektorat berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pendekatan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Masyarakat Diminta Aktif Berpartisipasi
Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang diharapkan dapat memanfaatkan SIPEKAT sebagai kanal resmi untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik, pelanggaran disiplin, dan masalah lainnya. Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengaduan masyarakat dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan transparan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang atau langsung mengakses SIPEKAT melalui nomor WhatsApp 085259051552.