Reviu Penggunaan Produk Dalam Negeri
- Detail
- Kategori: Program dan Kegiatan
- Ditayangkan: Selasa, 13 Agustus 2024 12:20
- Ditulis oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang
- Dilihat: 789
Karang Baru - Inspektorat
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran untuk melakukan pengawasan dalam implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Pemerintah Kabupaten, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan monitoring kegiatan, sekaligus mendorong Tim P3DN untuk memfasilitasi OPD dalam penghitungan TKDN, dan pemenuhan komitmen target TKDN. Pengawasan yang dilakukan oleh APIP dilaksanakan dalam bentuk Review, antara lain review RKA, untuk memastikan apakah input rincian belanja telah disertai dengan penghitungan TKDN, review HPS, untuk memastikan apakah rincian barang yang ditetapkan harganya tersebut telah dilakukan penghitungan TKDN, dan memastikan bahwa cara penghitungan sudah sesuai. Kemudian di tahap pelaksanaan, memastikan bahwa PPK bersama konsultan pengawas telah melakukan pemantauan pemenuhan komitmen dari penyedia untuk memenuhi aspek TKDN.
Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mulai pada, tanggal 09 s/d 16 Agustus 2024 melalui Irbansus melakukan Reviu Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) pada 10 (sepuluh) paket Pengadaan Alat Kesehatan dan Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024.
Pelaksanaan reviu P3DN melibatkan Dinas Kesehatan, DInas Pendidikan Dan Kebudayaan, dan Rumah Sakit Umum Daerah Muda Sedia karena di instansi tersebut terdapat 10 (sepuluh) paket tersebut.
Reviu P3DN dilakukan dalam rangka Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Adapun tujuan dari pelaksanaan reviu ini adalah :
1. Memberikan hasil analisis atas komitmen pengalokasian belanja daerah pada produk dalam negeri oleh pemerintah daerah;
2. Memberikan hasil analisis atas realisasi komitmen belanja pemerintah daerah pada produk dalam negeri;
3. Mengidentifikasi permasalahan pengutamaan produk dalam negeri; dan
4. Memberikan saran-saran perbaikan atas permasalahan yang ditemukan.
Dengan dilaksanakannya Reviu ini diharapkan Inspektorat agar OPD mulai dari perencana sampai pelaksana kegiatan memperhatikan penggunaan produksi dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa.