Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Inspektorat

Karang Baru - Inspektorat Kabupaten

Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas–asas umum pemerintahan yang baik, serta untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.  Dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut maka perlu diketahuinya Nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolak ukur untuk menilai kualitas pelayanan.

Pada tahun 2024 ini, Inspektorat sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Aceh  melakukan Survei Kepuasaan Masyarakat yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi Inspektorat  untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat menggunakan kuesioner manual yang disebarkan kepada penguna layanan yaitu masyarakat, 45 (empat puluh lima) OPD dan perangkat kampung di 12 (dua belas) kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang. Kuesioner terdiri atas 9 pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei dimulai dari Bulan Januari sampai bulan Juli 2024 dengan Minimal responden yang wajib mengisi sebanyak 217 Responden. Pelaksanaan Survei ini jumlah Responden mengisi kuisioner sebanyak 234 orang dengan nilai:

  1. Persyaratan : Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrative dengan nilai 3,19 poin.
  2. Sistem, mekanisme dan prosedur : Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan dengan nilai 3,24 poin.
  3. Waktu penyelesaian : Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan dengan nilai 3,10 poin.
  4. Biaya/ tarif : Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat dengan nilai 3,10 poin.
  5. Produk spesifikasi jenis pelayanan : Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan dengan nilai 3,15 poin.
  6. Kompetensi pelaksana : Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman dengan nilai 3,25 poin
  7. Perilaku pelaksana : Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan dengan nilai 3,32 poin.
  8. Sarana dan prasarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) dengan nilai 3,07 poin.
  9. Penanganan pengaduan, saran dan masukan : Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut dengan nilai 3,56 poin.

 

Secara keseluruhan Indikator Kepuasan Masyarakat terhadap Inspektorat Kabupaten dengan nilai 80,52 dengan kategori Baik.  Sementara favorite responden yang banyak menggunakan pelayanan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang

No

JENIS LAYANAN

Jumlah Responden

Persentase

1.

Ruang Konsultasi

171

73,10 %

2.

Penerbitan Surat Bebas Temuan

55

23,50 %

3.

Penanganan Pengaduan Masyarakat

85

36,30 %

4.

Pelayanan Pengaduan Saber Pungli

17

  7,30 %

5.

Pelayanan Pengendalian Gratifikasi

24

10,30 %

 

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/