Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Korupsi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
- Detail
- Kategori: Program dan Kegiatan
- Ditayangkan: Kamis, 25 Juli 2024 15:57
- Ditulis oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang
- Dilihat: 308
Karang Baru – Irsus
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 dibuka oleh Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra yang bertempat di Aula Sekretariat Kabupaten Aceh Tamiang. Beliau menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah berkomitmen dalam pencegahan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi karena Korupsi merupakan musuh bersama yang harus kita perangi untuk itu saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten untuk mendukung dan berperan aktif dalam kegiatan ini”.
Pada MCP 2023, terdapat tujuh area intervensi yang menjadi penilaian, antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, dan pengelolaan BMD. Penilaian dari KPK RI, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mendapat nilai 75,23%. Nilai ini sangat rendah dari capaian seluruh Kabupaten/Kota di Propinsi Aceh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti turunnya skor Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023 untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga diperlukan evaluasi dan penyusunan langkah-langkah akseleratif untuk perbaikan aksi pencegahan korupsi. Hal ini disampaikan oleh Person In Charge (PIC) KPK RI Wilayah Aceh Septa Adhi Wibawa pada Rapat tersebut, Kamis (25/7/2024).
Septa membahas area intervensi PBJ. Berdasarkan data penanganan perkara korupsi KPK Tahun 2004-2023, gratifikasi/penyuapan menjadi jenis perkara korupsi tertinggi. Septa menegaskan bahwa pada umumnya, sumber penyuapan yang terbesar dari Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
“PBJ merupakan isu yang paling hangat dibicarakan. Sehingga, hal ini menjadi pertimbangan bagi kita tentang bagaimana menyusun substansi MCP di tahun 2024 yang dapat meminimalisir potensi terjadinya korupsi sektor PBJ, khususnya pada persoalan tender dan pokir,” kata Septa.
Dalam Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 ini juga dihadiri Pimpinan DPRK Kabupaten Aceh Tamiang berserta Anggota DPRK dan Seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dibahas secara teknis setiap indikator dalam area intervensi MCP. Acara Rapat ditutup oleh Pj Sekretaris Daerah Beliau mengharapkan agar OPD yang terkait dengan 8 Area Intervensi MCP untuk dapat memenuhi target daerah yang ditetapkan sebesar 82,50% untuk tahun 2024.