Persiapan Kegiatan Program Pencegahan Korupsi Tahun 2024

Karang Baru - Irsus

Upaya pencegahan korupsi sangat diperlukan. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata. Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisasi tindak korupsi. Upaya pencegahan korupsi dapat dlakukan secara preventif, detektif, dan represif. Upaya pencegahan preventif dan represif agar tindak korupsi tidak lagi terjadi adalah meminimalisasi faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi dan mempercepat proses penindakan terhadap pelaku tindak korupsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 8  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yaitu  melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi pelaksana TPK dan pelayanan publik.

Dalam rangka menindaklanjuti  Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi pada pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, KPK RI melaksanakan kegiatan rapat Koordinasi pencegahan korupsi, monitoring dan evaluasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2024. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan Rapat persiapan untuk Kegiatan Koordinasi dan pemantauan Program Pencegahan Korupsi Tahun 2024 tersebut.

Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Pj Sekretaris Daerah, dalam rapat tersebut  arahannya agar OPD Pertama, segera mempercepat penyampaian dokumen terhadap 8 area intervensi Monitoring Centre Of Prevention dimana target yang ditetapkan sebesar 84,5% dan jangan sampai kejadian seperti tahun sebelumnya yang hanya 74,23%.  Kedua, segera menyusun laporan peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Ketiga segera mengisi dan mengirimkan Daftar Titik Rawan Korupsi untuk seluruh OPD dilingkungan Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka persiapan penetapan Zona Integrasi Kabupaten Aceh Tamiang yang rencananya dilaksanakan pada tahun 2025.  Keempat, Agar untuk melakukan percepatan proses pemilihan Percontohan Desa Anti Korupsi yang dicanangkan oleh KPK RI yang untuk tahun 2024 setiap Kabupaten/Kota mengusulkan 3 Desa yang nantinya akan ditetapkan oleh tim Penilai menjadi satu desa yang layak menjadi percontohan Desa Anti Korupsi.

Dalam rapat Persiapan tersebut juga dihadiri oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang, dalam arahannya agar seluruh tugas yang berhubungan MCP KPK, OPD yang menangani serius dalam melengkapi seluruh bukti eviden pemenuhan target capaian yang telah ditetapkan dan apabila ada permasalahan saya minta Inspektur segera untuk melaporkan kepada saya langsung. Sehingga tidak ada lagi OPD yang melengkapi dokumen di batas akhir yang telah ditentukan.

Selain itu juga dalam rapat dibahas tentang rundown acara kegiatan pada tanggal 25 juli nanti. Rapat tersebut di hadiri oleh, Asisten Pemerintahan, Inspektur Kabupaten, dan OPD yang terkait 8 area intervensi MCP.  

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/