TPAK Inspektorat Aceh Tamiang Lakukan Koordinasi ke BPKP, BKN dan Inspektorat Aceh
- Detail
- Kategori: Program dan Kegiatan
- Ditayangkan: Jumat, 03 Mei 2019 17:18
- Ditulis oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang
- Dilihat: 1968
Karang Baru – Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang melakukan koordinasi tentang perhitungan angka kredit auditor dan kenaikan pangkat jabatan fungsional auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang ke Inspektorat Aceh, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIII Banda Aceh tanggal 29 dan 30 April 2019.
TPAK Inspektorat Aceh Tamiang yang melakukan koordinasi terdiri dari Sekretaris Inspektorat Edwin Latifurrahman Sahputra, Wakil Ketua TPAK Dahniar, Sekretaris TPAK Muslem, dan empat orang Anggota TPAK masing-masing Dedy Nopanji, Dessy Ferrawati, Zulbahri dan Erwin Setiawan.
Menurut Dahniar, koordinasi dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh informasi mengenai tata cara penilaian dan penetapan angka kredit auditor, serta tata cara pengusulan kenaikan pangkat/jabatan fungsional auditor. Sebagai informasi, saat ini Inspektorat Aceh Tamiang telah memiliki tujuh belas orang auditor yang terdiri dari auditor madya sebanyak dua orang, auditor muda sebanyak lima orang, dan auditor pertama sebanyak sepuluh orang. “Koordinasi dengan pihak-pihak terkait ini penting dilakukan agar TPAK mendapatkan pengetahuan sehingga dapat segera melakukan tugasnya dalam melakukan penilaian angka kredit bagi para auditor,” ungkap Dahniar.
“Hal ini penting bagi auditor untuk pengusulan kenaikan pangkat dan sebagai salah satu syarat untuk dapat mengikuti Diklat penjenjangan,” lanjut Dahniar.
Mengawali koordinasi, TPAK Inspektorat Aceh Tamiang menemui TPAK Inspektorat Aceh yang diwakili oleh Hamam dan Murtala. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai permasalahan yang dihadapi terkait perhitungan, penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional auditor Inspektorat Aceh Tamiang.
Sementara itu, ketika melakukan koordinasi ke BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, TPAK Inspektorat Aceh Tamiang diterima oleh Muktaf dan Ikhwansyah. Disamping membahas mengenai penilaian angka kredit, pada pertemuan itu dibahas pula mengenai permasalahan pengusulan dan persyaratan untuk mengikuti Diklat pembentukan dan penjenjangan jabatan fungsional auditor.
Mengakhiri pelaksanaan tugas koordinasi, TPAK Inspektorat Aceh Tamiang mengunjungi BKN Regional XIII Banda Aceh guna mendapatkan informasi mengenai persyaratan dan tata cara pengusulan kenaikan pangkat jabatan fungsional auditor.