Inspektur Menghadiri Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Aceh Tamiang

Jakarta - Irsus

Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah merupakan salah satu peraturan yang tertuang dalam pasal 18, 19, 20, 21 dan 22 Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Aspek evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas Kinerja Kepala Daerah meliputi, Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan yang merujuk pada 10 indikator prioritas atas implementasi arahan Presiden RI terkait Inflasi, Stunting, BUMD, Layanan Publik, Pengangguran, Kemiskinan Ekstrem, Kesehatan, Penyerapan Anggaran, Kegiatan Unggulan serta Perizinan.

Evaluasi Penjabat Bupati Kabupaten Aceh Tamiang dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024 di gedung Itjen Kemendagri. Evaluasi Pj kepala daerah ini dilakukan per tiga bulan sekali atau per triwulan untuk Kabupaten Aceh Tamiang Evaluasi Ini adalah yang ke 6 kalinya.

Dalam evaluasi ini Penjabat Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra menyatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan semaksimal mungkin melaksanakan 10 indikator prioritas sesuai arahan Presiden RI terkait Inflasi, Stunting, BUMD, Layanan Publik, Pengangguran, Kemiskinan Ekstrem, Kesehatan, Penyerapan Anggaran, Kegiatan Unggulan serta Perizinan, ujarnya..

 

Sementara terhadap hasil evaluasi yang dilakukan, Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Aulia Azhari, S.STP. M.Si atas Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah menyebutkan, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri telah memberikan nilai positif terhadap kinerja penjabat Bupati Aceh Tamiang selain itu tim memberikan saran dan masukan agar pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang kedepan menjadi lebih baik.

Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang juga turut didampingi, Asisten I, , Asisten II, dan sejumlah Kepala OPD Kabupaten Aceh Tamiang

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/