Penetapan Percontohan Desa Anti Korupsi Kabupaten Aceh Tamiang

Karang Baru - Irsus

KPK RI menyelenggarakan Webinar Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2024 dengan peserta dari seluruh pemerintah propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pemerintahan Desa dilaksanakan pada hari Kamis (18/07) Tahun 2024. Fakta yang ditemukan di Desa adalah Pertama, Pelayanan publik di desa belum maksimal (administrasi kependudukan, barang, jasa), Kedua, Terbatasnya SDM dan anggaran lembaga pengawas (Inspektorat Kab/Kota, BPKP, BPK) untuk mengawasi : 75.265 desa, Ketiga, Rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi APBDes, Keempat, Rendahnya transparansi & akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan Kelima, Tingkat kemiskinan desa 12,22% (Data: BPS 2023).  Program Percontohan Desa Antikorupsi telah dilaksanakan pada tahun 2023 yang lalu dimana telah diseleksi setiap propinsi 1 desa yang menjadi percontohan Desa Anti Korupsi, untuk Tahun 2024 direncanakan setiap Kabupaten mengusulkan 3 (tiga)  desa yang nantinya akan diseleksi oleh tim Propinsi menjadi 1 (satu) Percontohan Desa Antikorupsi. Adapun tujuan program Desa antikorupsi ialah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa,

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menindaklanjuti hasil dari pelaksanaan Webinar dengan membuat rapat dengan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga berencana dan Para Camat di lingkungan Kabupaten Aceh Tamiang. Rapat Koordinasi tersebut di pimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 22 Juli 2024 di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam arahannya Pj. Sekretaris meminta para camat untuk mengusulkan 1 desa per kecamatan. Dengan kreteria desa tersebut yang pertama, Tertib Administrasi dan Disiplin Anggaran. Kedua, Pendapatan Asli Desa yangbersumber dari BUMDes semakin meningkat, Ketiga, Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh APIP dengan kategori cukup bersih dari dugaan penyimpangan penyalahgunaan Dana Desa. Dan yang Keempat, Komitmen kepala desa untuk menjalankan roda pemerintahan yang baik.

Dari arahan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang para camat mengusulkan 1 desa yang nantinya akan diseleksi oleh pihak Kabupaten menjadi 3 (tiga) desa yang akan diusulkan ke Propinsi yaitu.

  1. Kecamatan Tamiang Hulu merekomendasikan Kampung Bandar Setia;
  2. Kecamatan Tenggulun merekomendasikan Kampung Kampung Selamat;
  3. Kecamatan Banda Mulia merekomendasikan Kampung Suka Mulia Upah;
  4. Kecamatan Seruway merekomendasikan Kampung Sungai Kuruk Dua;
  5. Kecamatan Kejuruan Muda merekomendasikan Kampung Tanjung Mancang;
  6. Kecamatan Karang Baru merekomendasikan Kampung Bundar;
  7. Kecamatan Bendahara merekomendasikan Kampung Seunebok Aceh;
  8. Kecamatan Kota Kuala Simpang merekomendasikan Kampung Kota Kuala Simpang;
  9. Kecamatan Manyak Payed merekomendasikan Kampung Sapta Marga;

 

Untuk Kecamatan Sekerak, Kecamatan Bandar Pusaka dan Kecamatan Rantau akan mengusulkan setelah melakukan rapat dengan para datok.

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/