Rapat Koordinasi, Asistensi dan Supervisi LPPD Se-Aceh Tahun 2024
- Detail
- Kategori: Kabar Daerah
- Ditayangkan: Selasa, 13 Agustus 2024 14:29
- Ditulis oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang
- Dilihat: 445
Banda Aceh - Inspektorat
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Propinsi Aceh mengadakan Rapat Koordinasi, Asistensi dan Supervisi Laporan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Aceh Tahun 2024 di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (13 Agustus 2024).
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Propinsi Aceh yang diwakili oleh Plh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Bapak Daniel Arca, A.Ks. M.Si. Dalam Kata sambutannya menyatakan ” Penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan daerah" Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa "LPPD adalah dasar evaluasi, menilai kinerja pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah yang berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.”
LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat. Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Depdagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) untuk masing-masing urusan.
Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Kinerja yang terbaik bukan ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antara Pemerintah Daerah, jadi bisa saja terjadi yang terbaik di antara yang terjelek dalam pengisian realisasi capaian masing-masing.
Secara yuridis formal, penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”. Serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kepada Masyarakat
Dalam acara tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang.