Inspektorat Aceh Tamiang Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi KPK
- Detail
- Kategori: Kabar Daerah
- Ditayangkan: Jumat, 16 November 2018 10:13
- Ditulis oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang
- Dilihat: 1318
Karang Baru – Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut komitmen pencegahan korupsi terintegrasi di Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/ Kota di Aceh, Selasa (13/11/2018). Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK tersebut berlangsung di Inspektorat Aceh, Banda Aceh.
Sesuai dengan surat Deputi Bidang Pencegahan KPK, disamping Inspektorat turut pula diundang perangkat daerah terkait yaitu Badan Perencaaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pembedayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusian (BKPSDM), dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah.
Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang Padilluk Tahir dan Dedy Nopanji selaku admin Monitoring Center for Prevention (MCP). Selain dari pihak Inspektorat, hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Razuardi, Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Bappeda T Budi Darma, Kasubbag Keuangan BPKD Wahyu Agus Setiawan Suzan, serta Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Mukim dan Kampung DPMKPKB Maizul yang didampingi Hendri Buana. Sedangkan tiga perangkat daerah yakni DPMPTSP, BKPSDM dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa berhalangan hadir. Sementara itu, dari pihak KPK yang hadir adalah Ardiansyah selaku penanggung jawab rencana aksi (Renaksi) wilayah Aceh yang didampingi Azril Zah, Harun, dan Sri.
Azril Zah yang memimpin rapat menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut pencegahan korupsi terintegrasi adalah untuk monitoring dan evaluasi hasil dari Monitoring Center for Prevention (MCP) yang kategorinya masih merah yaitu dibawah 50 persen.
Per tanggal 9 Nopember 2018 progres MCP Kabupaten Aceh Tamiang masih berada di angka 22 persen, dengan rincian progress masing-masing perangkat daerah yakni: perencanaan dan penganggaran APBK (Bappeda) 32 persen, pengadaan barang/jasa (Bagian Pengadaan Barang/Jasa) 32 persen, pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) nol persen, kapabilitas APIP (Insektorat) 53 persen, manajemen ASN (BKPSDM) 15 persen, dana desa (DPMKPPKB) 15 persen, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah (BPKD) masing-masing nol persen.
Menanggapi rendahnya capaian persentase MCP, pihak Inspektorat dan masing-masing perangkat daerah terkait yang hadir menyampaikan tanggapan. Dimulai dari area perencanaan dan penganggaran APBK (Bappeda) yang progress beberapa indikatornya masih di bawah 50 persen, T Budi Darma menjelaskan hal tersebut dikarenakan belum terintegrasinya sistem informasi antara perencanaan dan penganggaran.
Terhadap area optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah, Wahyu Agus Setiawan Suzan mengatakan bahwa masing-masing indikator sudah 80 persen, hanya saja belum diserahkan ke admin MCP kabupaten untuk dilakukan penginputan.
Sejalan dengan BPKD, untuk area dana desa, Maizul yang didampingi oleh Hendri Buana menjelaskan bahwa indikator yang ada semestinya sudah 80 persen namun data tersebut belum diserahkan ke admin MCP kabupaten untuk dilakukan penginputan ke dalam sistem MCP.
Sementara itu, untuk area kapabilitas APIP, menurut Padilluk Tahir progresnya sudah mencapai 53 persen, dimana untuk indikator ketercukupan SDM terdapat 8 orang PNS yang telah lulus ujian inpassing sertifikasi auditor dan saat ini SK pengangkatan jabatan fungsional auditor sedang dalam proses di BKPSDM. Sedangkan untuk indikator peningkatan level kapabilitas APIP ke level II masih menunggu proses penilaian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk area Renaksi yang perangkat daerahnya tidak hadir dalam rapat koordinasi KPK menyarankan agar Sekda selaku Ketua Renaksi Kabupaten Aceh Tamiang memanggil perangkat daerah tersebut untuk dimintai keterangan terhadap tindak lanjut masing-masing indikator. Hal tersebut penting mengingat KPK telah menargetkan MCP Renaksi kabupaten/kota minimal 50 persen atau kategori hijau pada Desember 2018.
Inspektorat Aceh Tamiang Ikuti Workshop Self Assessment Maturitas SPIP
- Detail
- Kategori: Kabar Daerah
- Ditayangkan: Sabtu, 15 September 2018 12:47
- Ditulis oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang
- Dilihat: 1450
Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Asra didampingi oleh Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan, Dahniar beserta pelaksana pada Subbagian Evaluasi dan Pelaporan, Desi Maulina menghadiri Workshop Self Assessment Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh bertempat di Aula Lantai III Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, Kamis (13/09/2018).
Acara yang dihadiri oleh seluruh Inspektur Kabupaten/Kota se-Aceh tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Aceh, Ichsan Fuady didampingi Sekretaris Inspektorat Aceh, Busra. Workshop Self Assessment Maturitas SPIP dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
Dalam sambutannya, Ichsan Fuady menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada kabupaten/kota di Aceh yang maturitas SPIP-nya mencapai level 3. Hal tersebut dikarenakan masih terdapat tiga unsur yang belum dapat dipenuhi yakni: unsur penegakan integritas, identifikasi resiko, dan analisis resiko.
Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi Workshop yang disampaikan oleh narasumber dari BPKP Perwakilan Aceh, Apip Komaruddin dan Nasriani. Apip Komaruddin menyampaikan materi mengenai konsep dan implementasi penilaian resiko. Sedangkan Nasriani memaparkan overview pedoman penilaian maturitas SPIP dan aplikasi self assessment maturitas SPIP.
Sementara pada hari kedua workshop, Jum’at (14/09) sebelum acara penutupan, diadakan praktek penggunaan aplikasi penilaian maturitas SPIP dan self asssesment untuk asesor, counterpart dan responden pada masing-masing kabupaten/kota.
“Kedepan penilaian maturitas SPIP pemerintah kabupaten/kota akan dilakukan secara mandiri (self assessment) oleh masing-masing Inspektorat dengan menggunakan media aplikasi yang dikembangkan oleh BPKP,” demikian dijelaskan Dahniar.
BPKP Aceh Laksanakan Bimtek SPIP di Aceh Tamiang
- Detail
- Kategori: Kabar Daerah
- Ditayangkan: Senin, 28 Mei 2018 13:55
- Ditulis oleh Bidang Media - Kominfo Aceh Tamiang
- Dilihat: 1919
Selengkapnya: BPKP Aceh Laksanakan Bimtek SPIP di Aceh Tamiang