Implementasi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
- Detail
- Kategori: Serba-Serbi
- Ditayangkan: Rabu, 17 Juli 2024 15:21
- Ditulis oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang
- Dilihat: 361
Teknologi dan informasi terus berkembang dengan kecepatan yang sangat tinggi, pemanfaatan potensinya menciptakan peluang untuk pengelolaan dan pemanfaatan informasi yang terjangkau secara akurat dan cepat. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk mengintegrasikan serta memaksimalkan teknologi informasi serta komunikasi ke dalam manajemen serta sistem kegiatan pemerintahan melalui instruksi ini. Efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya eksploitasi teknologi serta informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan (e-government).
Perkembangan e-government tercermin dalam organisasi kerja dan sistem manajemen di sektor publik berbasis teknologi informasi. Eksploitasi teknologi informasi mencakup 2 (dua) aktivitas yang berlainan: 1) pengolahan informasi elektronik, pengurusan data, sistem manajemen, serta cara kegiatan; serta 2) aplikasi perkembangan teknologi informasi agar masyarakat di seluruh tanah air bisa mengakses layanan publik dengan mudah serta terjangkau. Salah satu transformasinya adalah penambahan tanda tangan elektronik pada dokumen resmi Pemerintah Daerah.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008, yang dimaksud dengan proses kegiatan tanda tangan elektronik ialah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilampirkan, berhubungan, ataupun terkait dengan data elektronik yang lain yang digunakan untuk validasi ataupun autentikasi.
Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang mulai berbenah dan mengaplikasikan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE). Salah satunya mengaktifkan TTE yang telah dibuat oleh Kominfosan Kabupaten Aceh Tamiang 2021 dan mensosialisasikan ke seluruh Pegawai Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang. Penggunaan tanda tangan elektronik diharapkan dapat mengurangi adanya penyalahgunaan dan pemalsuan tanda tangan pejabat publik yang akan mengakibatkan kerugian Negara dan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik. (IRSUS)