Kewajiban Kampung Membayar Pajak
- Detail
- Kategori: Serba-Serbi
- Ditayangkan: Rabu, 17 Juli 2024 11:03
- Ditulis oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang
- Dilihat: 177
Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dalam Undang-Undang Perpajakan mengatur bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. Tak terkecuali dengan Desa, Dana desa adalah alokasi dana untuk membangun Kampung (Nama Lain Desa) dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD. Dana yang masuk ke Kampung yang bersumber dari APBN maupun APBD, dalam pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya. Oleh karena itu Datok Penghulu beserta Perangkat Kampung, khususnya Kaur Keuangan. Kaur Keuangan Kampung harus mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa, misalkan kewajiban pengajuan NPWP, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPN, serta Bea Materai. Dengan berbekal pemahaman yang baik mengenai jenis transaksi dan pajak yang terutang, diharapkan praktek perpajakan di Kampung sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Dalam melakukan pembinaan/pengawasan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang selalu berusaha agar setiap kampung berkewajiban membayar pajak. Seperti pada tanggal 15 Juli 2024, Inspektorat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana beserta Camat Karang Baru melakukan asistensi terhadap salah satu kampung di wilayah Kecamatan Karang Baru yang bermasalah dengan perhitungan dan penyetoran pajak dana desanya. Dari Asistensi tersebut Kampung tersebut segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak terhadap pajak yang tertunggak, Bendahara komit dan konsisten dalam memungut dan menyetorkan pajak desanya. Akan dilakukan sosialisasi tentang pajak di desa. (IRSUS)