KONSULTASI INSPEKTORAT
- Detail
- Kategori: Selayang Pandang
- Ditayangkan: Kamis, 24 November 2022 23:38
- Ditulis oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang
- Dilihat: 1155
Layanan konsultasi adalah layanan dalam bentuk pertukaran pikiran untuk mendapatkan kesimpulan (nasihat, saran, dan sebagainya) yang sebaik-baiknya mencakup seluruh tugas dan fungsi lnspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dalam pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kabupaten Aceh Tamiang.
Sarana Layanan Konsultasi yang disediakan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang:
- Ruang Sekretariat Layanan Konsultasi Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dengan alamat Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang jalan Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Karang Baru;
- Website https://inspektorat.acehtamiangkab.go.id;
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. ; dan
- Nomor telepon/whatsapp Anggota Tim Pelaksana
Layanan konsultasi dapat dilaksanakan melalui tatap muka, email, pesan singkat/telepon, surat, dan website.
Mekanisme layanan konsultasi melalui tatap muka sebagai berikut:
- Pengguna menyampaikan pengajuan konsultasi ke Tim Sekretariat yang memuat nama lengkap, Nomor Induk Pegawai (NIP), Identitas Kependudukan, unit kerja, jabatan, alamat email, nomor telepon, tanggal pengajuan, dan substansi permasalahan;
- Tim Sekretariat menerima dan mencatat pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Ketua dan/ atau Wakil Ketua Tim Pelaksana;
- Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk memberikan layanan konsultasi dan disampaikan kepada Tim Sekretariat;
- Tim Sekretariat menyampaikan jadwal konsultasi kepada Pengguna serta penugasan dan riwayat konsultasi kepada Anggota Tim Pelaksana;
- Pengguna dan Anggota Tim Pelaksana melaksanakan kegiatan konsultasi serta mengisi dan menandatangani riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Tim Sekretariat;
- Tim Sekretariat menyampaikan salinan riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada Pengguna;
- Pengguna layanan mengisi formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi dan disampaikan kepada Tim Sekretariat; dan
- Tim Sekretariat mendokumentasikan riwayat konsultasi serta formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.
Mekanisme layanan konsultasi melalui email sebagai berikut:
- Pengguna layanan menyampaikan pengajuan konsultasi ke Tim Sekretariat melaului email yang memuat nama lengkap, Nomor Induk Pegawai (NIP), Identitas Kependudukan, unit kerja, jabatan, nomor telepon dan subtansi permasalahan;
- Tim Sekretariat menerima dan mencatat pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Ketua dan/ atau Wakil Ketua Tim Pelaksana terkait;
- Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk menjawab pengajuan pengguna layanan;
- Tim Sekretariat menyampaikan penugasan dan riwayat konsultasi kepada Anggota Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- Anggota Tim Pelaksana melaksanakan penelaahan terkait pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menuangkan hasilnya kedalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Tim Sekretariat:
- Tim Sekretariat menyampaikan salinan riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi kepada pengguna layanan melalui email;
- Pengguna mengisi dan menyampaikan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi ke Tim Sekretariat melalui email; dan
- Tim Sekretariat mendokumentasikan riwayat konsultasi dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.
Mekanisme layanan konsultasi melalui pesan singkat/telepon yaitu:
- Pengguna menyampaikan pengajuan konsultasi melalui salah satu nomor telepon Anggota Tim Pelaksana yang memuat nama lengkap, Nomor Induk Pegawai (NIP), Identitas Kependudukan, unit kerja, jabatan, email, dan subtansi permasalahan;
- Pengguna melakukan kegiatan konsultasi dengan Anggota Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Anggota Tim Pelaksana menuangkan hasilnya kedalam riwayat konsulktasi dan disampaikan kepada Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana;
- Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana mengoreksi riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk diserahkan kembali kepada Anggota Tim Pelaksana;
- Anggota dan Ketua atau Wakil ketua Tim Pelaksana menandatangani riwayat konsultasi serta menyampaikan kepada Tim Sekretariat;
- Tim Sekretariat mengirim riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e ke Pengguna;
- Pengguna mengisi formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi dan dikirim ke Tim Sekretariat; dan
- Tim Sekretraiat mendokumentasikan riwayat konsultasi dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.
Mekanisme laayanan konsultasi melalui surat, yaitu:
- Pengguna mengirim surat kepada Inspektur /Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang;
- Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat sebagaimana dimaksud pada huruf a menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk ditindaklanjuti;
- Anggota Tim Pelaksana mengkaji/menelaah dan membuat draft surat jawaban/tanggapan serta menyampaikan kepada Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat sebagaimana dimaksud pada huruf a mereviu dan menandatangani serta disampaikan kepada Tim Sekretariat;
- Tim Sekretariat mengirim surat jawaban/tanggapan ke pengguna layanan;
- Pengguna layanan mengisi formulir kepuasan pengguna layanan konsultai serta dikirim ke Tim Sekretariat; dan
- Tim Sekretariat mendokumentasikan surat jawaban/tanggapan serta formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.
Layanan konsultasi melalui website yaitu:
- Pengguna Layanan mengisi formulir pengajuan layanan konsultasi melalui website https://inspektorat.acehtamiangkab.go.id ;
- Tim Sekretariat menerima dan mencatat pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a kedalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana terkait;
- Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk menjawab pengajuan pengguna layanan;
- Tim Sekretariat menyampaikan penugasan dan riwayat konsultasi kepada Anggota Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- Anggota Tim Pelaksana melaksanakan penelaahan terkait pengajuan sebagiaman dimaksud pada huruf a dan menuangkan hasilnya kedalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Tim Sekretariat;
- Tim Sekretariat menyampaikan salinan riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi kepada pengguna layanan melalui email;
- Pengguna mengisi dan menyampaikan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi ke Tim Sekretariat melalui email;
- Tim Sekretariat mendokumentasikan riwayat konsultasi dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi