Inspektorat Aceh Tamiang Ikuti Fasilitasi Perubahan Nomenklatur

Karang Baru – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah melakukan rapat kerja dengan Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Aceh dalam rangka fasilitasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017.

Rapat fasilitasi berlangsung di Aula Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh di Banda Aceh, Rabu (30/05/2018). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Biro Organisasi Setda Aceh, Daniel Arca AKS MSi yang didampingi jajarannya. Hadir pula dalam kesempatan tersebut unsur Inspektorat Aceh yang diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Aceh, Busra. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, hadir dalam rapat antara lain Asisten III Rianto Waris, Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Fauziati, Kasubbag Kelembagaan dan Analisis Jabatan pada Bagian Organisasi dan Kepegawaian M Fauzi, Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanwil) IV pada Inspektorat Azhar, serta pelaksana pada Bagian Hukum Setdakab Aidil.

“Alhamdulillah telah selesai dibahas dan langsung dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi Setda Aceh,” tutur Azhar.

Menurut Azhar, rancangan Perbup dimaksud disusun untuk menggantikan Perbup Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sesuai amanat Permendagri penyesuaian nomenklatur, tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri dimaksud diundangkan. Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 diundangkan pada bulan November 2017 yang lalu.

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/