KONSULTASI INSPEKTORAT
- Detail
- Kategori: Selayang Pandang
- Ditayangkan: Kamis, 24 November 2022 23:38
- Ditulis oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang
- Dilihat: 223
Layanan konsultasi adalah layanan dalam bentuk pertukaran pikiran untuk mendapatkan kesimpulan (nasihat, saran, dan sebagainya) yang sebaik-baiknya mencakup seluruh tugas dan fungsi lnspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dalam pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kabupaten Aceh Tamiang.
Sarana Layanan Konsultasi yang disediakan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang:
- Ruang Sekretariat Layanan Konsultasi Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dengan alamat Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang jalan Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Karang Baru;
- Website https://inspektorat.acehtamiangkab.go.id;
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. ; dan
- Nomor telepon/whatsapp Anggota Tim Pelaksana
Layanan konsultasi dapat dilaksanakan melalui tatap muka, email, pesan singkat/telepon, surat, dan website.
Mekanisme layanan konsultasi melalui tatap muka sebagai berikut:
- Pengguna menyampaikan pengajuan konsultasi ke Tim Sekretariat yang memuat nama lengkap, Nomor Induk Pegawai (NIP), Identitas Kependudukan, unit kerja, jabatan, alamat email, nomor telepon, tanggal pengajuan, dan substansi permasalahan;
- Tim Sekretariat menerima dan mencatat pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Ketua dan/ atau Wakil Ketua Tim Pelaksana;
- Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk memberikan layanan konsultasi dan disampaikan kepada Tim Sekretariat;
- Tim Sekretariat menyampaikan jadwal konsultasi kepada Pengguna serta penugasan dan riwayat konsultasi kepada Anggota Tim Pelaksana;
- Pengguna dan Anggota Tim Pelaksana melaksanakan kegiatan konsultasi serta mengisi dan menandatangani riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Tim Sekretariat;
- Tim Sekretariat menyampaikan salinan riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada Pengguna;
- Pengguna layanan mengisi formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi dan disampaikan kepada Tim Sekretariat; dan
- Tim Sekretariat mendokumentasikan riwayat konsultasi serta formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.
Mekanisme layanan konsultasi melalui email sebagai berikut:
- Pengguna layanan menyampaikan pengajuan konsultasi ke Tim Sekretariat melaului email yang memuat nama lengkap, Nomor Induk Pegawai (NIP), Identitas Kependudukan, unit kerja, jabatan, nomor telepon dan subtansi permasalahan;
- Tim Sekretariat menerima dan mencatat pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Ketua dan/ atau Wakil Ketua Tim Pelaksana terkait;
- Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk menjawab pengajuan pengguna layanan;
- Tim Sekretariat menyampaikan penugasan dan riwayat konsultasi kepada Anggota Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- Anggota Tim Pelaksana melaksanakan penelaahan terkait pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menuangkan hasilnya kedalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Tim Sekretariat:
- Tim Sekretariat menyampaikan salinan riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi kepada pengguna layanan melalui email;
- Pengguna mengisi dan menyampaikan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi ke Tim Sekretariat melalui email; dan
- Tim Sekretariat mendokumentasikan riwayat konsultasi dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.
Mekanisme layanan konsultasi melalui pesan singkat/telepon yaitu:
- Pengguna menyampaikan pengajuan konsultasi melalui salah satu nomor telepon Anggota Tim Pelaksana yang memuat nama lengkap, Nomor Induk Pegawai (NIP), Identitas Kependudukan, unit kerja, jabatan, email, dan subtansi permasalahan;
- Pengguna melakukan kegiatan konsultasi dengan Anggota Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Anggota Tim Pelaksana menuangkan hasilnya kedalam riwayat konsulktasi dan disampaikan kepada Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana;
- Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana mengoreksi riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk diserahkan kembali kepada Anggota Tim Pelaksana;
- Anggota dan Ketua atau Wakil ketua Tim Pelaksana menandatangani riwayat konsultasi serta menyampaikan kepada Tim Sekretariat;
- Tim Sekretariat mengirim riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e ke Pengguna;
- Pengguna mengisi formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi dan dikirim ke Tim Sekretariat; dan
- Tim Sekretraiat mendokumentasikan riwayat konsultasi dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.
Mekanisme laayanan konsultasi melalui surat, yaitu:
- Pengguna mengirim surat kepada Inspektur /Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang;
- Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat sebagaimana dimaksud pada huruf a menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk ditindaklanjuti;
- Anggota Tim Pelaksana mengkaji/menelaah dan membuat draft surat jawaban/tanggapan serta menyampaikan kepada Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat sebagaimana dimaksud pada huruf a mereviu dan menandatangani serta disampaikan kepada Tim Sekretariat;
- Tim Sekretariat mengirim surat jawaban/tanggapan ke pengguna layanan;
- Pengguna layanan mengisi formulir kepuasan pengguna layanan konsultai serta dikirim ke Tim Sekretariat; dan
- Tim Sekretariat mendokumentasikan surat jawaban/tanggapan serta formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.
Layanan konsultasi melalui website yaitu:
- Pengguna Layanan mengisi formulir pengajuan layanan konsultasi melalui website https://inspektorat.acehtamiangkab.go.id ;
- Tim Sekretariat menerima dan mencatat pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a kedalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana terkait;
- Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk menjawab pengajuan pengguna layanan;
- Tim Sekretariat menyampaikan penugasan dan riwayat konsultasi kepada Anggota Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- Anggota Tim Pelaksana melaksanakan penelaahan terkait pengajuan sebagiaman dimaksud pada huruf a dan menuangkan hasilnya kedalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Tim Sekretariat;
- Tim Sekretariat menyampaikan salinan riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi kepada pengguna layanan melalui email;
- Pengguna mengisi dan menyampaikan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi ke Tim Sekretariat melalui email;
- Tim Sekretariat mendokumentasikan riwayat konsultasi dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi
KONSULTASI INSPEKTORAT
- Detail
- Kategori: Selayang Pandang
- Ditayangkan: Kamis, 24 November 2022 23:38
- Ditulis oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang
- Dilihat: 553
Layanan konsultasi adalah layanan dalam bentuk pertukaran pikiran untuk mendapatkan kesimpulan (nasihat, saran, dan sebagainya) yang sebaik-baiknya mencakup seluruh tugas dan fungsi lnspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dalam pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kabupaten Aceh Tamiang.
Sarana Layanan Konsultasi yang disediakan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang:
- Ruang Sekretariat Layanan Konsultasi Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dengan alamat Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang jalan Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Karang Baru;
- Website https://inspektorat.acehtamiangkab.go.id;
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. ; dan
- Nomor telepon/whatsapp Anggota Tim Pelaksana
Layanan konsultasi dapat dilaksanakan melalui tatap muka, email, pesan singkat/telepon, surat, dan website.
Mekanisme layanan konsultasi melalui tatap muka sebagai berikut:
- Pengguna menyampaikan pengajuan konsultasi ke Tim Sekretariat yang memuat nama lengkap, Nomor Induk Pegawai (NIP), Identitas Kependudukan, unit kerja, jabatan, alamat email, nomor telepon, tanggal pengajuan, dan substansi permasalahan;
- Tim Sekretariat menerima dan mencatat pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Ketua dan/ atau Wakil Ketua Tim Pelaksana;
- Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk memberikan layanan konsultasi dan disampaikan kepada Tim Sekretariat;
- Tim Sekretariat menyampaikan jadwal konsultasi kepada Pengguna serta penugasan dan riwayat konsultasi kepada Anggota Tim Pelaksana;
- Pengguna dan Anggota Tim Pelaksana melaksanakan kegiatan konsultasi serta mengisi dan menandatangani riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Tim Sekretariat;
- Tim Sekretariat menyampaikan salinan riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada Pengguna;
- Pengguna layanan mengisi formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi dan disampaikan kepada Tim Sekretariat; dan
- Tim Sekretariat mendokumentasikan riwayat konsultasi serta formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.
Mekanisme layanan konsultasi melalui email sebagai berikut:
- Pengguna layanan menyampaikan pengajuan konsultasi ke Tim Sekretariat melaului email yang memuat nama lengkap, Nomor Induk Pegawai (NIP), Identitas Kependudukan, unit kerja, jabatan, nomor telepon dan subtansi permasalahan;
- Tim Sekretariat menerima dan mencatat pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Ketua dan/ atau Wakil Ketua Tim Pelaksana terkait;
- Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk menjawab pengajuan pengguna layanan;
- Tim Sekretariat menyampaikan penugasan dan riwayat konsultasi kepada Anggota Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- Anggota Tim Pelaksana melaksanakan penelaahan terkait pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menuangkan hasilnya kedalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Tim Sekretariat:
- Tim Sekretariat menyampaikan salinan riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi kepada pengguna layanan melalui email;
- Pengguna mengisi dan menyampaikan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi ke Tim Sekretariat melalui email; dan
- Tim Sekretariat mendokumentasikan riwayat konsultasi dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.
Mekanisme layanan konsultasi melalui pesan singkat/telepon yaitu:
- Pengguna menyampaikan pengajuan konsultasi melalui salah satu nomor telepon Anggota Tim Pelaksana yang memuat nama lengkap, Nomor Induk Pegawai (NIP), Identitas Kependudukan, unit kerja, jabatan, email, dan subtansi permasalahan;
- Pengguna melakukan kegiatan konsultasi dengan Anggota Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Anggota Tim Pelaksana menuangkan hasilnya kedalam riwayat konsulktasi dan disampaikan kepada Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana;
- Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana mengoreksi riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk diserahkan kembali kepada Anggota Tim Pelaksana;
- Anggota dan Ketua atau Wakil ketua Tim Pelaksana menandatangani riwayat konsultasi serta menyampaikan kepada Tim Sekretariat;
- Tim Sekretariat mengirim riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e ke Pengguna;
- Pengguna mengisi formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi dan dikirim ke Tim Sekretariat; dan
- Tim Sekretraiat mendokumentasikan riwayat konsultasi dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.
Mekanisme laayanan konsultasi melalui surat, yaitu:
- Pengguna mengirim surat kepada Inspektur /Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang;
- Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat sebagaimana dimaksud pada huruf a menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk ditindaklanjuti;
- Anggota Tim Pelaksana mengkaji/menelaah dan membuat draft surat jawaban/tanggapan serta menyampaikan kepada Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat sebagaimana dimaksud pada huruf a mereviu dan menandatangani serta disampaikan kepada Tim Sekretariat;
- Tim Sekretariat mengirim surat jawaban/tanggapan ke pengguna layanan;
- Pengguna layanan mengisi formulir kepuasan pengguna layanan konsultai serta dikirim ke Tim Sekretariat; dan
- Tim Sekretariat mendokumentasikan surat jawaban/tanggapan serta formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.
Layanan konsultasi melalui website yaitu:
- Pengguna Layanan mengisi formulir pengajuan layanan konsultasi melalui website https://inspektorat.acehtamiangkab.go.id ;
- Tim Sekretariat menerima dan mencatat pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a kedalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana terkait;
- Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk menjawab pengajuan pengguna layanan;
- Tim Sekretariat menyampaikan penugasan dan riwayat konsultasi kepada Anggota Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- Anggota Tim Pelaksana melaksanakan penelaahan terkait pengajuan sebagiaman dimaksud pada huruf a dan menuangkan hasilnya kedalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Tim Sekretariat;
- Tim Sekretariat menyampaikan salinan riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi kepada pengguna layanan melalui email;
- Pengguna mengisi dan menyampaikan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi ke Tim Sekretariat melalui email;
- Tim Sekretariat mendokumentasikan riwayat konsultasi dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi
Inspektorat Pembantu
- Detail
- Kategori: Selayang Pandang
- Ditayangkan: Sabtu, 26 Mei 2018 11:48
- Ditulis oleh Super Admin
- Dilihat: 1319
Inspektorat Pembantu pada Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang terdiri dari:
Inspektorat Pembantu I :
merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.
Inspektorat Pembantu I mencakup :
- Kecamatan Karang Baru;
- Kecamatan Sekerak;
- Kecamatan Bandar Pusaka;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Dinas Syariat Islam;
- Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga;
- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Dinas Pertanahan Kabupaten;
- Dinas Pendidikan Dayah;
- Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama;
- Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
- Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten.
Inspektorat Pembantu II :
merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.
Inspektorat Pembantu II mencakup :
- Kecamatan Kejuruan Muda;
- Kecamatan Tamiang Hulu;
- Kecamatan Tenggulun;
- Dinas Kesehatan;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Dinas Sosial;
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Rumah Sakit Umum Daerah;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
- Sekretariat Baitul Mal Kabupaten;
- Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten;
- Bagian Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
- Bagian Administrasi Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten.
Inspektorat Pembantu III :
merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.
Inspektorat Pembantu III mencakup :
- Kecamatan Rantau;
- Kecamatan Seruway;
- Kecamatan Kota Kualasimpang;
- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Dinas Perhubungan;
- Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian;
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Dinas Lingkungan Hidup;
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah;
- Sekretariat Majelis Adat Aceh;
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten;
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
- Bagian Perpustakaan dan Arsip Sekretariat Daerah Kabupaten.
Inspektorat Pembantu IV :
merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.
Inspektorat Pembantu IV mencakup :
- Kecamatan Manyak Payed;
- Kecamatan Bendahara;
- Kecamatan Banda Mulia;
- Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan;
- Sekretariat DPRK;
- Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan;
- Dinas Koperasi , Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian;
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah;
- Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten;
- Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pejabat Masa ke Masa
- Detail
- Kategori: Selayang Pandang
- Ditayangkan: Sabtu, 26 Mei 2018 11:48
- Ditulis oleh Super Admin
- Dilihat: 1402
Pimpinan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dari Masa ke Masa:
No. | Foto | Nama Pejabat | Periode |
1. | Drs. Ansharuddin | 2002 - 2008 | |
2. |
|
Drs. Suaib Arraby. US, MAP | 2008 - 2009 |
3. | H. Syaiful Bahri, SH | 2009 - 2010 | |
4. |
|
Amiruddin. AR, SE | 2010 - 2012 |
5. | Muhammad Alijon, SE | 2012 - 2014 | |
6. | Drs. Suibun Anwar | 2014 - 2016 | |
7. |
Padilluk Tahir, SE (Pelaksana Tugas) |
2016 - 2018 | |
8. |
Drs. Asra |
2018 - Mei 2021 | |
9.
|
Drs. Abdullah (Pelaksana Tugas) |
Mei 2021 - sekarang |
Struktur Organisasi
- Detail
- Kategori: Selayang Pandang
- Ditayangkan: Sabtu, 26 Mei 2018 11:47
- Ditulis oleh Super Admin
- Dilihat: 2192
*) Keadaan Per Bulan Oktober 2019