KONSULTASI INSPEKTORAT

Layanan  konsultasi  adalah  layanan  dalam  bentuk  pertukaran  pikiran untuk  mendapatkan kesimpulan (nasihat,  saran,  dan sebagainya)  yang sebaik-baiknya    mencakup   seluruh    tugas    dan    fungsi   lnspektorat Kabupaten Aceh Tamiang  dalam  pelaksanaan  pengawasan  intern  di  lingkungan Kabupaten Aceh Tamiang.

Sarana Layanan Konsultasi yang disediakan  oleh  Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang:

  1. Ruang  Sekretariat Layanan Konsultasi Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dengan alamat Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang jalan Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Karang Baru;
  2. Website https://inspektorat.acehtamiangkab.go.id;
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.  ; dan
  4. Nomor  telepon/whatsapp Anggota Tim  Pelaksana

Layanan konsultasi dapat dilaksanakan melalui tatap muka, email, pesan singkat/telepon,  surat,  dan website.

Mekanisme layanan konsultasi melalui tatap muka sebagai berikut:

  1. Pengguna menyampaikan pengajuan konsultasi ke Tim Sekretariat yang memuat nama lengkap, Nomor Induk Pegawai (NIP), Identitas Kependudukan, unit kerja, jabatan, alamat email, nomor telepon, tanggal pengajuan, dan substansi permasalahan;
  2. Tim Sekretariat menerima dan mencatat pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf  a ke dalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Ketua dan/ atau Wakil Ketua Tim  Pelaksana;
  3. Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana sebagaimana  dimaksud pada huruf  b menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk memberikan layanan konsultasi dan disampaikan kepada Tim Sekretariat;
  4. Tim Sekretariat menyampaikan jadwal konsultasi  kepada Pengguna serta penugasan dan riwayat konsultasi kepada Anggota Tim Pelaksana;
  5. Pengguna dan Anggota Tim Pelaksana melaksanakan kegiatan konsultasi serta mengisi dan menandatangani riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Tim Sekretariat;
  6. Tim Sekretariat menyampaikan salinan riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada Pengguna;
  7. Pengguna layanan mengisi formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi dan disampaikan kepada Tim  Sekretariat; dan
  8. Tim Sekretariat mendokumentasikan riwayat konsultasi serta formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.

Mekanisme   layanan   konsultasi   melalui  email   sebagai berikut:

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengajuan konsultasi ke Tim Sekretariat melaului email yang memuat nama lengkap, Nomor Induk Pegawai (NIP), Identitas Kependudukan, unit kerja, jabatan, nomor telepon dan subtansi permasalahan;
  2. Tim Sekretariat menerima dan mencatat pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Ketua dan/ atau Wakil Ketua Tim Pelaksana terkait;
  3. Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk menjawab pengajuan pengguna layanan;
  4. Tim Sekretariat menyampaikan penugasan dan riwayat konsultasi kepada Anggota Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c;
  5. Anggota Tim Pelaksana melaksanakan penelaahan terkait pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menuangkan hasilnya kedalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Tim Sekretariat:
  6. Tim Sekretariat menyampaikan salinan riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi kepada pengguna layanan melalui email;
  7. Pengguna mengisi dan menyampaikan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi ke Tim Sekretariat melalui email; dan
  8. Tim Sekretariat mendokumentasikan riwayat konsultasi dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.

Mekanisme layanan konsultasi melalui pesan singkat/telepon yaitu:

  1. Pengguna menyampaikan pengajuan konsultasi melalui salah satu nomor telepon Anggota Tim Pelaksana yang memuat nama lengkap, Nomor Induk Pegawai (NIP), Identitas Kependudukan, unit kerja, jabatan, email, dan subtansi permasalahan;
  2. Pengguna melakukan kegiatan konsultasi dengan Anggota Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. Anggota Tim Pelaksana menuangkan hasilnya kedalam riwayat konsulktasi dan disampaikan kepada Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana;
  4. Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana mengoreksi riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk diserahkan kembali kepada Anggota Tim Pelaksana;
  5. Anggota dan Ketua atau Wakil ketua Tim Pelaksana menandatangani riwayat konsultasi serta menyampaikan kepada Tim Sekretariat;
  6. Tim Sekretariat mengirim riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e ke Pengguna;
  7. Pengguna mengisi formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi dan dikirim ke Tim Sekretariat; dan
  8. Tim Sekretraiat mendokumentasikan riwayat konsultasi dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.

Mekanisme laayanan konsultasi melalui surat, yaitu:

  1. Pengguna mengirim surat kepada Inspektur /Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang;
  2. Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat sebagaimana dimaksud pada huruf a menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk ditindaklanjuti;
  3. Anggota Tim Pelaksana mengkaji/menelaah dan membuat draft surat jawaban/tanggapan serta menyampaikan kepada Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  4. Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat sebagaimana dimaksud pada huruf a mereviu dan menandatangani serta disampaikan kepada Tim Sekretariat;
  5. Tim Sekretariat mengirim surat jawaban/tanggapan ke pengguna layanan;
  6. Pengguna layanan mengisi formulir kepuasan pengguna layanan konsultai serta dikirim ke Tim Sekretariat; dan
  7. Tim Sekretariat mendokumentasikan surat jawaban/tanggapan serta formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.

Layanan konsultasi melalui website yaitu:

  1. Pengguna Layanan mengisi formulir pengajuan layanan konsultasi melalui website https://inspektorat.acehtamiangkab.go.id ;
  2. Tim Sekretariat menerima dan mencatat pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a kedalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana terkait;
  3. Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk menjawab pengajuan pengguna layanan;
  4. Tim Sekretariat menyampaikan penugasan dan riwayat konsultasi kepada Anggota Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c;
  5. Anggota Tim Pelaksana melaksanakan penelaahan terkait pengajuan sebagiaman dimaksud pada huruf a dan menuangkan hasilnya kedalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Tim Sekretariat;
  6. Tim Sekretariat menyampaikan salinan riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi kepada pengguna layanan melalui email;
  7. Pengguna mengisi dan menyampaikan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi ke Tim Sekretariat melalui email;
  8. Tim Sekretariat mendokumentasikan riwayat konsultasi dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi

KONSULTASI INSPEKTORAT

Layanan  konsultasi  adalah  layanan  dalam  bentuk  pertukaran  pikiran untuk  mendapatkan kesimpulan (nasihat,  saran,  dan sebagainya)  yang sebaik-baiknya    mencakup   seluruh    tugas    dan    fungsi   lnspektorat Kabupaten Aceh Tamiang  dalam  pelaksanaan  pengawasan  intern  di  lingkungan Kabupaten Aceh Tamiang.

Sarana Layanan Konsultasi yang disediakan  oleh  Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang:

  1. Ruang  Sekretariat Layanan Konsultasi Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dengan alamat Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang jalan Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Karang Baru;
  2. Website https://inspektorat.acehtamiangkab.go.id;
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.  ; dan
  4. Nomor  telepon/whatsapp Anggota Tim  Pelaksana

Layanan konsultasi dapat dilaksanakan melalui tatap muka, email, pesan singkat/telepon,  surat,  dan website.

Mekanisme layanan konsultasi melalui tatap muka sebagai berikut:

  1. Pengguna menyampaikan pengajuan konsultasi ke Tim Sekretariat yang memuat nama lengkap, Nomor Induk Pegawai (NIP), Identitas Kependudukan, unit kerja, jabatan, alamat email, nomor telepon, tanggal pengajuan, dan substansi permasalahan;
  2. Tim Sekretariat menerima dan mencatat pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf  a ke dalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Ketua dan/ atau Wakil Ketua Tim  Pelaksana;
  3. Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana sebagaimana  dimaksud pada huruf  b menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk memberikan layanan konsultasi dan disampaikan kepada Tim Sekretariat;
  4. Tim Sekretariat menyampaikan jadwal konsultasi  kepada Pengguna serta penugasan dan riwayat konsultasi kepada Anggota Tim Pelaksana;
  5. Pengguna dan Anggota Tim Pelaksana melaksanakan kegiatan konsultasi serta mengisi dan menandatangani riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Tim Sekretariat;
  6. Tim Sekretariat menyampaikan salinan riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada Pengguna;
  7. Pengguna layanan mengisi formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi dan disampaikan kepada Tim  Sekretariat; dan
  8. Tim Sekretariat mendokumentasikan riwayat konsultasi serta formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.

Mekanisme   layanan   konsultasi   melalui  email   sebagai berikut:

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengajuan konsultasi ke Tim Sekretariat melaului email yang memuat nama lengkap, Nomor Induk Pegawai (NIP), Identitas Kependudukan, unit kerja, jabatan, nomor telepon dan subtansi permasalahan;
  2. Tim Sekretariat menerima dan mencatat pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Ketua dan/ atau Wakil Ketua Tim Pelaksana terkait;
  3. Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk menjawab pengajuan pengguna layanan;
  4. Tim Sekretariat menyampaikan penugasan dan riwayat konsultasi kepada Anggota Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c;
  5. Anggota Tim Pelaksana melaksanakan penelaahan terkait pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menuangkan hasilnya kedalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Tim Sekretariat:
  6. Tim Sekretariat menyampaikan salinan riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi kepada pengguna layanan melalui email;
  7. Pengguna mengisi dan menyampaikan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi ke Tim Sekretariat melalui email; dan
  8. Tim Sekretariat mendokumentasikan riwayat konsultasi dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.

Mekanisme layanan konsultasi melalui pesan singkat/telepon yaitu:

  1. Pengguna menyampaikan pengajuan konsultasi melalui salah satu nomor telepon Anggota Tim Pelaksana yang memuat nama lengkap, Nomor Induk Pegawai (NIP), Identitas Kependudukan, unit kerja, jabatan, email, dan subtansi permasalahan;
  2. Pengguna melakukan kegiatan konsultasi dengan Anggota Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. Anggota Tim Pelaksana menuangkan hasilnya kedalam riwayat konsulktasi dan disampaikan kepada Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana;
  4. Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana mengoreksi riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk diserahkan kembali kepada Anggota Tim Pelaksana;
  5. Anggota dan Ketua atau Wakil ketua Tim Pelaksana menandatangani riwayat konsultasi serta menyampaikan kepada Tim Sekretariat;
  6. Tim Sekretariat mengirim riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e ke Pengguna;
  7. Pengguna mengisi formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi dan dikirim ke Tim Sekretariat; dan
  8. Tim Sekretraiat mendokumentasikan riwayat konsultasi dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.

Mekanisme laayanan konsultasi melalui surat, yaitu:

  1. Pengguna mengirim surat kepada Inspektur /Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang;
  2. Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat sebagaimana dimaksud pada huruf a menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk ditindaklanjuti;
  3. Anggota Tim Pelaksana mengkaji/menelaah dan membuat draft surat jawaban/tanggapan serta menyampaikan kepada Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  4. Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat sebagaimana dimaksud pada huruf a mereviu dan menandatangani serta disampaikan kepada Tim Sekretariat;
  5. Tim Sekretariat mengirim surat jawaban/tanggapan ke pengguna layanan;
  6. Pengguna layanan mengisi formulir kepuasan pengguna layanan konsultai serta dikirim ke Tim Sekretariat; dan
  7. Tim Sekretariat mendokumentasikan surat jawaban/tanggapan serta formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.

Layanan konsultasi melalui website yaitu:

  1. Pengguna Layanan mengisi formulir pengajuan layanan konsultasi melalui website https://inspektorat.acehtamiangkab.go.id ;
  2. Tim Sekretariat menerima dan mencatat pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a kedalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana terkait;
  3. Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk menjawab pengajuan pengguna layanan;
  4. Tim Sekretariat menyampaikan penugasan dan riwayat konsultasi kepada Anggota Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c;
  5. Anggota Tim Pelaksana melaksanakan penelaahan terkait pengajuan sebagiaman dimaksud pada huruf a dan menuangkan hasilnya kedalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Tim Sekretariat;
  6. Tim Sekretariat menyampaikan salinan riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi kepada pengguna layanan melalui email;
  7. Pengguna mengisi dan menyampaikan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi ke Tim Sekretariat melalui email;
  8. Tim Sekretariat mendokumentasikan riwayat konsultasi dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi

Inspektorat Pembantu

Inspektorat Pembantu pada Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang terdiri dari:

Inspektorat Pembantu I :

merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.

Inspektorat Pembantu I mencakup :

  1. Kecamatan Karang Baru;
  2. Kecamatan Sekerak;
  3. Kecamatan Bandar Pusaka;
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Dinas Syariat Islam;
  6. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga;
  7. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
  8. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  9. Dinas Pertanahan Kabupaten;
  10. Dinas Pendidikan Dayah;
  11. Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama;
  12. Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
  13. Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten.

 

Inspektorat Pembantu II :

merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.

Inspektorat Pembantu II mencakup :

  1. Kecamatan Kejuruan Muda;
  2. Kecamatan Tamiang Hulu;
  3. Kecamatan Tenggulun;
  4. Dinas Kesehatan;
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Dinas Sosial;
  7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  8. Rumah Sakit Umum Daerah;
  9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
  10. Sekretariat Baitul Mal Kabupaten;
  11. Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten;
  12. Bagian Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
  13. Bagian Administrasi Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten.

 

Inspektorat Pembantu III :

merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.

Inspektorat Pembantu III mencakup :

  1. Kecamatan Rantau;
  2. Kecamatan Seruway;
  3. Kecamatan Kota Kualasimpang;
  4. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  5. Dinas Perhubungan;
  6. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian;
  7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  8. Dinas Lingkungan Hidup;
  9. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah;
  10. Sekretariat Majelis Adat Aceh;
  11. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten;
  12. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
  13. Bagian Perpustakaan dan Arsip Sekretariat Daerah Kabupaten.

 

Inspektorat Pembantu IV :

merupakan unsur pelaksana teknis pengawasan dibidang keuangan, barang, kepegawaian, penyelenggaraan pemerintah kampung, rencana kerja anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja instansi pemerintah, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi, hibah/bantuan sosial serta tugas pembantuan dan alokasi dana kampung.

Inspektorat Pembantu IV mencakup :

  1. Kecamatan Manyak Payed;
  2. Kecamatan Bendahara;
  3. Kecamatan Banda Mulia;
  4. Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan;
  5. Sekretariat DPRK;
  6. Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan;
  7. Dinas Koperasi , Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian;
  8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  9. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  10. Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah;
  11. Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten;
  12. Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten; dan
  13. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Pejabat Masa ke Masa

Pimpinan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dari Masa ke Masa:

No.  Foto Nama Pejabat Periode
1.   Drs. Ansharuddin 2002 - 2008
2.

 

Drs. Suaib Arraby. US, MAP 2008 - 2009
3.   H. Syaiful Bahri, SH 2009 - 2010
4.

 

Amiruddin. AR, SE 2010 - 2012
5.   Muhammad Alijon, SE 2012 - 2014
6.

Drs. Suibun Anwar 2014 - 2016
7.   

Padilluk Tahir, SE

(Pelaksana Tugas)

2016 - 2018
8.

Drs. Asra

2018 - Mei 2021

 

 

 

 

9.

 

 

 

Drs. Abdullah

(Pelaksana Tugas)

Mei 2021 - sekarang

 

 

Struktur Organisasi

*) Keadaan Per Bulan Oktober 2019

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/