KONSULTASI INSPEKTORAT

Layanan  konsultasi  adalah  layanan  dalam  bentuk  pertukaran  pikiran untuk  mendapatkan kesimpulan (nasihat,  saran,  dan sebagainya)  yang sebaik-baiknya    mencakup   seluruh    tugas    dan    fungsi   lnspektorat Kabupaten Aceh Tamiang  dalam  pelaksanaan  pengawasan  intern  di  lingkungan Kabupaten Aceh Tamiang.

Sarana Layanan Konsultasi yang disediakan  oleh  Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang:

  1. Ruang  Sekretariat Layanan Konsultasi Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dengan alamat Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang jalan Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Karang Baru;
  2. Website https://inspektorat.acehtamiangkab.go.id;
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.  ; dan
  4. Nomor  telepon/whatsapp Anggota Tim  Pelaksana

Layanan konsultasi dapat dilaksanakan melalui tatap muka, email, pesan singkat/telepon,  surat,  dan website.

Mekanisme layanan konsultasi melalui tatap muka sebagai berikut:

  1. Pengguna menyampaikan pengajuan konsultasi ke Tim Sekretariat yang memuat nama lengkap, Nomor Induk Pegawai (NIP), Identitas Kependudukan, unit kerja, jabatan, alamat email, nomor telepon, tanggal pengajuan, dan substansi permasalahan;
  2. Tim Sekretariat menerima dan mencatat pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf  a ke dalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Ketua dan/ atau Wakil Ketua Tim  Pelaksana;
  3. Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana sebagaimana  dimaksud pada huruf  b menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk memberikan layanan konsultasi dan disampaikan kepada Tim Sekretariat;
  4. Tim Sekretariat menyampaikan jadwal konsultasi  kepada Pengguna serta penugasan dan riwayat konsultasi kepada Anggota Tim Pelaksana;
  5. Pengguna dan Anggota Tim Pelaksana melaksanakan kegiatan konsultasi serta mengisi dan menandatangani riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Tim Sekretariat;
  6. Tim Sekretariat menyampaikan salinan riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada Pengguna;
  7. Pengguna layanan mengisi formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi dan disampaikan kepada Tim  Sekretariat; dan
  8. Tim Sekretariat mendokumentasikan riwayat konsultasi serta formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.

Mekanisme   layanan   konsultasi   melalui  email   sebagai berikut:

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengajuan konsultasi ke Tim Sekretariat melaului email yang memuat nama lengkap, Nomor Induk Pegawai (NIP), Identitas Kependudukan, unit kerja, jabatan, nomor telepon dan subtansi permasalahan;
  2. Tim Sekretariat menerima dan mencatat pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Ketua dan/ atau Wakil Ketua Tim Pelaksana terkait;
  3. Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk menjawab pengajuan pengguna layanan;
  4. Tim Sekretariat menyampaikan penugasan dan riwayat konsultasi kepada Anggota Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c;
  5. Anggota Tim Pelaksana melaksanakan penelaahan terkait pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menuangkan hasilnya kedalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Tim Sekretariat:
  6. Tim Sekretariat menyampaikan salinan riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi kepada pengguna layanan melalui email;
  7. Pengguna mengisi dan menyampaikan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi ke Tim Sekretariat melalui email; dan
  8. Tim Sekretariat mendokumentasikan riwayat konsultasi dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.

Mekanisme layanan konsultasi melalui pesan singkat/telepon yaitu:

  1. Pengguna menyampaikan pengajuan konsultasi melalui salah satu nomor telepon Anggota Tim Pelaksana yang memuat nama lengkap, Nomor Induk Pegawai (NIP), Identitas Kependudukan, unit kerja, jabatan, email, dan subtansi permasalahan;
  2. Pengguna melakukan kegiatan konsultasi dengan Anggota Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. Anggota Tim Pelaksana menuangkan hasilnya kedalam riwayat konsulktasi dan disampaikan kepada Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana;
  4. Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana mengoreksi riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk diserahkan kembali kepada Anggota Tim Pelaksana;
  5. Anggota dan Ketua atau Wakil ketua Tim Pelaksana menandatangani riwayat konsultasi serta menyampaikan kepada Tim Sekretariat;
  6. Tim Sekretariat mengirim riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e ke Pengguna;
  7. Pengguna mengisi formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi dan dikirim ke Tim Sekretariat; dan
  8. Tim Sekretraiat mendokumentasikan riwayat konsultasi dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.

Mekanisme laayanan konsultasi melalui surat, yaitu:

  1. Pengguna mengirim surat kepada Inspektur /Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang;
  2. Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat sebagaimana dimaksud pada huruf a menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk ditindaklanjuti;
  3. Anggota Tim Pelaksana mengkaji/menelaah dan membuat draft surat jawaban/tanggapan serta menyampaikan kepada Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  4. Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, Inspektur Pembantu Khusus/Sekretaris Inspektorat sebagaimana dimaksud pada huruf a mereviu dan menandatangani serta disampaikan kepada Tim Sekretariat;
  5. Tim Sekretariat mengirim surat jawaban/tanggapan ke pengguna layanan;
  6. Pengguna layanan mengisi formulir kepuasan pengguna layanan konsultai serta dikirim ke Tim Sekretariat; dan
  7. Tim Sekretariat mendokumentasikan surat jawaban/tanggapan serta formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi.

Layanan konsultasi melalui website yaitu:

  1. Pengguna Layanan mengisi formulir pengajuan layanan konsultasi melalui website https://inspektorat.acehtamiangkab.go.id ;
  2. Tim Sekretariat menerima dan mencatat pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a kedalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana terkait;
  3. Ketua dan/atau Wakil Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b menugaskan Anggota Tim Pelaksana untuk menjawab pengajuan pengguna layanan;
  4. Tim Sekretariat menyampaikan penugasan dan riwayat konsultasi kepada Anggota Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c;
  5. Anggota Tim Pelaksana melaksanakan penelaahan terkait pengajuan sebagiaman dimaksud pada huruf a dan menuangkan hasilnya kedalam riwayat konsultasi serta disampaikan kepada Tim Sekretariat;
  6. Tim Sekretariat menyampaikan salinan riwayat konsultasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi kepada pengguna layanan melalui email;
  7. Pengguna mengisi dan menyampaikan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi ke Tim Sekretariat melalui email;
  8. Tim Sekretariat mendokumentasikan riwayat konsultasi dan formulir kepuasan pengguna layanan konsultasi
https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/